Kalimantan Utara, medianasional. id – Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) di tahun ini 2025 akan melakukan berbagai kegiatan di Kalimantan Utara (Kaltara). Beberapa di antaranya adalah peluncuran aplikasi Satu Data Kalimantan Utara, konsultasi Rancangan Pembangunan Daerah, pengajuan tambahan blanko KTP-el, dan instruksi percepatan pembangunan daerah berbasis inovasi.
Rincian Kegiatan:
1. Peluncuran Aplikasi Satu Data Kalimantan Utara: Pada 27 Mei 2025, Pemerintah Provinsi Kaltara meluncurkan aplikasi Satu Data Kalimantan Utara, yang didukung oleh Kemendagri (melalui Pusat Data dan Informasi). Aplikasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan aksesibilitas data di Kalimantan Utara.
2. Konsultasi Rancangan Pembangunan Daerah: Pemerintah Provinsi Kaltara melakukan konsultasi dengan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Bina Bangda Kemendagri) terkait penyusunan Rencana Pembangunan Daerah (RKPD) tahun 2025-2029. Konsultasi ini bertujuan untuk memastikan perencanaan pembangunan daerah selaras dengan kebijakan nasional.
3. Pengajuan Tambahan Blanko KTP-el:
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kaltara akan mengajukan tambahan blanko KTP-el ke Kemendagri untuk mengatasi kekurangan blanko yang ada.
4. Instruksi Percepatan Pembangunan Daerah:Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginstruksikan Pemprov Kaltara untuk mempercepat pembangunan daerah berbasis inovasi.
Selain kegiatan-kegiatan tersebut, untuk diketahui bahwa Kemendagri juga memiliki peran dalam pembentukan Provinsi Kalimantan Utara sebagai Daerah Otonom Baru (DOB) berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012, dan Kalimantan Utara (Kaltara) merupakan provinsi ke-34 di Indonesia.
Tim Liputan medianasional.id
Editor : Zainal La Adala





