Bangunan Gudang Material Tanpa Izin di Jagakarsa Tak Tersentuh

Jakarta192 Dilihat

Jakarta, redaksimedinas.com – Lagi- lagi, sebuah bangunan untuk bisnis tanpa izin dapat berdiri bebas tanpa ada tindakan dari Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKRTP) Jakarta Selatan. Hal ini menambah corengan hitam bagi kinerja Syukria selaku Kepala Suku Dinas CKRTP Jakarta Selatan.

Ironisnya, bangunan gudang material yang terletak di Jl. Srengseng Sawah RT 004/06,  Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa Kota Administrasi Jakarta Selatan tersebut sudah pernah di segel. Namun, secara misterius papan segel raib begitu saja.

Demikian dipaparkan Sekjen Lembaga Pemantau Pembangunan dan Masalah Perkotaan (LP2MP), Anggiat.

Menurut Anggiat, pihak CKTRP dan Satpol PP diduga sudah menerima upeti dari pemilik bangunan. “Jika tak ada koordinasi pengamanan kepada pihak-pihak terkait oleh pemilik, tentu bangunan sudah ditindak,” tutur Anggiat.

Disinggung terkait penegakan  Perda dan sanksinya, Anggiat mengatakan, bangunan harus dibongkar dan sanksi administrasi diterapkan kepada yang terkait.

“Sesuai Perda 7 tahun 2010 tentang bangunan, gudang material harus dibongkar. Setiap PNS yang terlibat harus diberikan sanksi administrasi, sementara pejabat layak untuk dicopot karena tidak menjalankan Perda,” pampangnya.

Sementara pihak Pemerintah Kota Jakarta Selatan, dari Kepala Sektor CKTRP Kecamatan Jagakarsa, Kasudin, dan Walikota Jakarta Selatan memilih bungkam ketika dikonfirmasi.

Seperti diketahui, selama kepemimpinan Syukria, tidak sedikit bangunan untuk bisnis tanpa IMB dapat berdiri bebas. Senada dengan Walikota Jakarta Selatan, Tri Kurniadi yang terkesan “melempem” menyikapi maraknya pelanggaran bangunan di wilayahnya. (r@p)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.