Balai POM Sofifi Ungkap Hasil Pengawasan Pangan di Bulan Ramadhan dan Jelang Idul Fitri

Maluku Utara446 Dilihat
Foto istimewah

Medianasional.id

Ternate – Dalam pelaksanaan Intensifikasi Pengawasan Pangan di Wilayah Kerja Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di sofifi selama Bulan Suci Ramadhan dan Jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021. Kembali mengungkap hasil pengawasan melalui konferensi pers bertempat di Kantor Perwakilan Balai POM di  Kota Ternate.

Untuk kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Balai POM Maluku Utara, Triwandiro yang didampingi Kepala Dinas Kesehatan Kota Ternate Nurbaity Radjabesi dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ternate Hasim Yusuf.

Sementara dalam keterangan, Kepala Balai POM, kegiatan Intensifikasi Pengawasan Pangan merupakan suatu upaya Badan POM untuk melindungi kesehatan masyarakat dari peredaran produk pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan, khususnya selama Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H. Sehingga target produk pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan diutamakan pada pangan olahan Tanpa Izin Edar (TIE), kedaluwarsa dan rusak (kemasan penyok, kaleng berkarat, dll). Dimana pelaksanaan pengawasan dilakukan pada sarana distribusi pangan (importir/distributor, toko, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, para pembuat dan penjual parsel) melalui pemeriksaan ke sarana-sarana tersebut. Dan target pangan lainnya yaitu pangan berbuka puasa (takjil) melalui kegiatan sampling dan uji cepat dengan menggunakan tes kit.

Tak hanya itu, pada kesempatan itu Triwandiro menyampaikan dalam pelaksanaan pengawasan pangan juga dilaksanakan secara bertahap, yang di mulai pada minggu pertama sebelum bulan Ramadhan sampai dengan setelah Hari Raya Idul Fitri.

“6 tahap tersebut diantaranya, Tahap I tanggal 5-9 April 2021 itu khusus wilayah Sofifi dan Kota Tidore Kepulauan, Tahap II mulai dari tanggal 12-16 April 2021 di wilayah Kota Ternate, Tahap III di tanggal 19-23 April 2021 di wilayah Kabupaten Halmahera Barat dan Halmahera Tengah, dan sisanya Tahap IV di tanggal 26-30 April 2021, Tahap V di tanggal 3-7 Mei 2021, Tahap VI di tanggal 10-11 Mei 2021 dan 17-21 Mei 2021 diambil sampel,” Katanya.

Sementara Data terkait pengawasan yang telah dilakukan oleh Balai POM hingga tahap III pada tanggal 23 April 2021 itu memiliki diantaranya adalah,

a. Jumlah pemeriksaan sarana & persentase sarana TMK dan MK Jumlah sarana diperiksa : 34 Sarana; 20 MK, 14 TMK.

b. Jumlah Temuan produk TMK & persentase produk TIE, Rusak, dan Kedaluwarsa

Jumlah Temuan Produk TMK yaitu 68 item, 652 pcs.
Produk TIE; 0
Produk rusak; 13 item, 26 pcs
Produk kedaluwarsa; 55 item, 626 pcs.

c. Jumlah pengujian sampel takjil dan pangan, Hasil Pengujian Sampel sampai dengan Tahap III tgl 23 April 2021, dari 408 sampel tidak terdapat pangan yang mengandung formalin, boraks, rhodamine B dan metanil yellow.

d. Perbandingan Hasil Intensifikasi Pangan Selama Ramadhan dan Idul Fitri Tahun
2020 dan 2021.

“Badan POM senantiasa mengawal keamanan pangan dan melindungi kesehatan masyarakat Indonesia, dan dengan hadirnya UPT Badan POM di wilayah Maluku Utara, yaitu Balai POM di Sofifi, Balai POM di Sofifi terus melaksanakan tugas dan fungsinya untuk menjadi garda terdepan dalam pengawasan keamanan dan mutu pangan olahan yang dikonsumsi oleh masyarakat Maluku Utara,” ungkap Kabalai.

Ditambahkan Triwandiro, hal-hal yang telah dilakukan oleh Balai POM adalah melakukan pemusnahan dan pengamanan ditempat serta retur untuk temuan produk pangan yang Tidak Memenuhi Ketentuan, melakukan pendampingan kepada pelaku usaha dan UMKM, Sosialisasi Cara Ritel Pangan yang Baik, Bimtek Cara Produksi Pangan yang Baik dan komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) kepada masyarakat melalui turun
langsung ke masyarakat, ataupun melalui media cetak, media elektronik dan
media social Balai POM di Sofifi di Ig, Twitter, FB, Youtube, sub-site, dll;

Lanjut dia, Balai POM juga telah mengoptimalkan kerjasama dengan lintas sektor untuk penguatan pengawasan keamanan, mutu dan gizi pangan, mengalokasikan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Pengawasan Obat dan Makanan (DAK Nonfisik POM) untuk peningkatan efektifitas pengawasan obat dan makan oleh Pemerintah Daerah di 10 Kabupaten/Kota di Maluku Utara. Dan melaksanakan Pelatihan Kader Keamanan Pangan Desa dan Pasar Aman agar masyarakat dapat mandiri dalam melakukan pengujian bahan berbahaya.

Himbauan untuk Masyarakat

“Kepada Masyarakat agar menjadi konsumen cerdas dalam memilih pangan aman dengan selalu melakukan cek KLIK; cek Kemasan, cek Label, cek Ijin Edar, dan cek Kedaluwarsa,” tandasnya.

Diketahui, apabila terdapat pengaduan, informasi, dan konsultasi terkait pengawasan serta produk obat dan makanan, Balai POM di Sofifi menyediakan layanan informasi melalui;
– Instagram ; bpom_sofifi
– Facebook : BPOM Sofifi
– Twitter : bpom_sofifi
– Youtube : Balai POM di Sofifi
– Whatsapp : 0822 20000 538

Penegasan untuk Pelaku Usaha berdasarkan Amanat UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pangan dan PP Nomor 86 Tahun 2019 tentang keamanan Pangan UU Pangan Pasal 71 Ayat (1) “Setiap Orang yang terlibat dalam rantai Pangan wajib mengendalikan risiko bahaya pada Pangan, baik yang berasal dari bahan, peralatan, sarana produksi, maupun dari
perseorangan sehingga Keamanan Pangan terjamin” Ayat (2) “Setiap Orang yang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran Pangan wajib: a. memenuhi Persyaratan Sanitasi; dan b. menjamin Keamanan Pangan dan/atau keselamatan manusia PP Keamanan Pangan Pasal 4 ayat (1) Setiap Orang yang menyelenggarakan kegiatan atau proses Produksi Pangan, Penyimpanan Pangan, Pengangkutan Pangan, dan/atau Peredaran Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) wajib: a. memenuhi Persyaratan Sanitasi; dan b. menjamin Keamanan Pangan dan/atau keselamatan manusia. Maka jelas “Pelaku usaha memiliki tanggung jawab untuk menjamin keamanan pangan yang diproduksi maupun yang diedarkannya. Pelaku usaha juga berkewajiban untuk patuh terhadap peraturan perundang-undangan dalam menjalankan usahanya”.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses