Bahas KUA dan PPAS Tahun 2021, DPRD Kabupaten Malang Gelar Rapat Paripurna

Jawa Timur101 Dilihat
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang yang membahas Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA), serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2021.

Malang, medianasional.id – Dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA), serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2021, DPRD Kabupaten Malang menggelar rapat paripurna, Kamis (13/08/2020).

Rapat tersebut dihadiri oleh Drs. H. M Sanusi M.M (Bupati Malang), Drs. H. Didik Gatot Subroto SH. M.H (Ketua DPRD Kabupaten Malang), Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Malang, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten dan Pejabat Pemerintah Kabupaten Malang, Ketua Tim Penggerak PKK, Ketua Dharma Wanita Persatuan dan Ketua Gabungan Organisasi Wanita Kabupaten Malang, serta para wartawan.

Dalam sambutannya, Bupati Malang menyampaikan, “Pembahasan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2021 telah dilakukan dalam suasana demokratis dan produktif antara eksekutif dan legislatif dalam rangka menghasilkan kebijakan umum dan usulanusulan prioritas dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di wilayah Kabupaten Malang, untuk selanjutnya diformulasikan kembali hingga diimplementasikan pada Tahun Anggaran 2021 mendatang,” jelasnya.

“Adanya kesamaan pandang dalam menyusun Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2021 ini merupakan perwujudan komitmen yang baik dan sangat positif. Hal ini menunjukkan adanya suatu kepedulian yang tinggi terhadap kesinambungan proses pembangunan di Kabupaten Malang, serta merupakan salah satu bentuk tanggung jawab terhadap peningkatan kualitas dokumen perencanaan dan penganggaran. Namun demikian, perlu dimaklumi bersama bahwa alokasi Pendapatan dan Belanja pada KUA PPAS Tahun Anggaran 2021 ini belum optimal sehingga belum dapat memenuhi semua kebutuhan, khususnya yang terkait Kebijakan Belanja Daerah,” imbuhnya.

Lebih lanjut Bupati Malang menyampaikan Hal tersebut disebabkan kapasitas fiskal yang sangat terbatas, dan belum adanya informasi resmi penetapan alokasi definitif terkait sumber pendanaan melalui mekanisme transfer fiskal yaitu DAU, DAK, DBH dan Bantuan Keuangan. Semoga alokasi definitif dimaksud dapat segera kita terima pada saat penyusunan atau pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2021 mendatang.

Selanjutnya sesuai dengan Pasal 90 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2021 akan digunakan sebagai pedoman bagi Kepala Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun 2021.

KUA dan PPAS dimaksud juga telah diupayakan untuk mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Kerja Pemerintah Provinsi Jawa Timur, serta berusaha mengakomodasi atas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Malang Tahun 2016-2021. Terdapat 3 hal yang menjadi strategi umum dalam RPJMD dimaksud, yaitu penurunan angka kemiskinan, optimalisasi potensi pariwisata dan penguatan daya dukung lingkungan hidup.

Sementara itu, Drs. H. Didik Gatot Subroto SH. M.H selaku Ketua DPRD Kabupaten Malang dalam sambutannya juga menyampaikan, “Dalam rangka mewujudkan Visi dan Misi yang dijabarkan dalam tujuan dan sasaran untuk perencanaan Pembangunan yang berkesinambungan melalui indikator kinerja utama dan indikator kinerja Daerah beserta targetnya. Tema Pembangunan dalam RKPD Kabupaten Malang Tahun 2021 adalah Mewujudkan Kabupaten Malang Yang Sejahtera, Berdaya Saing Melalui Pengembangan Pembangunan Ekonomi Daerah Sektor Pariwisata Serta Kualitas Daya Dukung Lingkungan Hidup,” terangnya.

“Kemudian dijabarkan dalam 5 Prioritas Pembangunan yakni, Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia melalui Pelayanan Pendidikan, Kesehatan yang Bermutu dan Penanganan Masalah Kesejahteraan Sosial, Peningkatan Pembangunan Infrastruktur yang Merata untuk mendorong aktifitas perekonomian masyarakat, Peningkatan Tata kelola pemerintahan dan kualitas pelayanan publik, dan Peningkatan nilai tambah ekonomi melalui pengembangan ekonomi masyarakat berbasis pertanian, pariwisata, industry kreatif dan sektor lain yang berdaya saing, serta Peningkatan kualitas lingkungan hidup dan Mitigasi bencana,” tutupnya.

Reporter : nrt

Editor : Sunarto

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.