Temanggung, medianasional.id – Babinsa Koramil 13/Kranggan Sertu Istijana didampingi Tim Satgas Gugus tugas Penanganan Covid-19 melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) bertempat di Pasar Pon Kecamatan Kranggan, Minggu (04/04).
Penanganan Virus Covid-19 dengan kegiatan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) rutin dilaksanakan oleh Babinsa dan Aparat Terkait guna memutus penyebaran Covid- 19 di Kecamatan Kranggan khususnya di tempat-tempat keramaian seperti Pasar dan Tempat-tempat keramian lainnya.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Hari ini bertempat di Pasar Pon yang merupakan Pasar tradisional yang menjadi Pusat Jual Beli yang ramai dikunjungi baik warga masyarakat kecamatan Kranggan itu sendiri maupun warga masyarakat yang dari luar sehingga terjadi kerumunan, himbauan kepada pedagang maupun pembeli agar selalu mematuhi semua prosedur protokol kesehatan dan wajib memakai Masker saat proses Jual Beli.
Sertu Istijana menghimbau kepada pengelola pasar agar secara terus menerus mengecek kegiatan jual beli dan tetap mematuhi Protokol Kesehatan.
Reporter : Tyo
Editor : Drajat