Babak Baru Skandal Jembatan Timbang Siantan: Hakim Perintahkan Usut Dugaan Pemerasan oleh Oknum Jaksa

Pontianak17774 Dilihat
PONTIANAK, medianasional.id – Dinamika hukum kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi Jembatan Timbang Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Siantan tahun anggaran 2021 memasuki fase krusial. Putusan banding dari Pengadilan Tinggi Pontianak tidak hanya menguatkan vonis sebelumnya, tetapi juga membuka “kotak pandora” mengenai adanya dugaan praktik lancung di balik proses penyidikan.
.
Dalam salinan putusan perkara Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2025/PT PTK, terungkap fakta persidangan yang menyebutkan adanya dugaan pemerasan terhadap terdakwa berinisial MCO. Tidak tanggung-tanggung, nama Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Yulius Sigit Kristianto, terseret dalam pengakuan terdakwa terkait permintaan uang yang awalnya sebesar Rp1 miliar, namun membengkak hingga total Rp2,4 miliar.
.
Keterlibatan Nama Ketua DPRD dan “Uang Titipan”
Fakta yang lebih mengejutkan muncul dalam dokumen resmi tersebut, di mana nama Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin, disebut-sebut sebagai pihak yang diduga memfasilitasi pertemuan antara terdakwa dan oknum jaksa. Terdakwa mengaku dana sebesar Rp2,4 miliar tersebut diserahkan sebagai bentuk “titipan” Perkiraan Kerugian Negara (PKN), namun prosesnya diduga sarat dengan unsur tekanan dan pemerasan.
.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak menilai pengakuan ini sebagai temuan serius yang tidak boleh diabaikan. Dalam amar putusannya, hakim secara eksplisit memerintahkan aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan pengusutan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana baru yang muncul selama proses persidangan berlangsung.
.
Respon Keras Satarudin dan Ancaman Laporan ke Polda
Menanggapi namanya yang terseret dalam pusaran kasus ini, Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin, bereaksi keras. Melalui pesan singkat, ia membantah tudingan tersebut dan mengklaim bahwa isu ini adalah isu lama yang sengaja dimunculkan kembali untuk menyudutkan dirinya.
.
“Silakan kalau mau ditayangkan, tunggu nanti kita buat somasi dan laporan resmi di Polda. Barang ini sudah dari bulan satu, sudah sering kena goreng,” tegas Satarudin. Ia juga mempertanyakan profesionalitas pihak-pihak yang menyebarluaskan kutipan putusan tersebut tanpa melihat konteks secara utuh.
.
LI BAPAN: “Ini Adalah Titah Hakim”
Di sisi lain, Stevanus Febyan Babaro, Ketua Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN), justru mengapresiasi keberanian hakim. Menurutnya, putusan ini menjadi legitimasi hukum bahwa perjuangan mereka dalam mengawal kasus ini berada di jalur yang benar.
.
“Sekarang terbukti, ini sudah titah hakim. Kami tidak sedang melakukan framing, melainkan mengikuti fakta hukum yang tertuang dalam putusan banding. Jika ada pihak yang ingin melaporkan kami ke polisi, kami sangat siap. Kami justru menunggu laporan itu agar semuanya semakin terang benderang di depan hukum,” ujar Stevanus.
Menanti Ketegasan Aparat Penegak Hukum
Kasus yang berawal dari proyek rehabilitasi senilai Rp2,4 miliar pada tahun 2021 ini kini menjadi ujian bagi integritas penegakan hukum di Kalimantan Barat. Publik kini menunggu langkah nyata dari Kejaksaan Agung maupun Kepolisian untuk menindaklanjuti perintah hakim terkait dugaan pemerasan dan keterlibatan oknum pejabat dalam kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses