Pontianak, medianasional.id – Pelaksanaan proyek Peningkatan Kualitas Permukiman milik Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Kalimantan Barat yang berlokasi di Jalan Oevang Deray, Gang Perjuangan, Desa Baning, Kecamatan Sintang, menuai sorotan tajam masyarakat.
Proyek dengan nilai anggaran sekitar Rp179 juta tersebut dinilai janggal, tidak transparan, dan berpotensi menyimpang dari spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan dan kontrak kerja.
Sorotan utama warga tertuju pada turap pracetak yang disebut telah dibuat, namun tidak dipasang di lokasi proyek sebagaimana mestinya.
Ironisnya, di lapangan justru ditemukan dinding turap dicor secara manual, sehingga memunculkan pertanyaan serius terkait metode pelaksanaan pekerjaan, perubahan spesifikasi teknis, mutu konstruksi, hingga penggunaan anggaran negara.

“Turapnya sudah dicetak, tapi tidak dipasang. Malah dindingnya dicor biasa. Ini jadi tanda tanya besar, turap cetakan itu sebenarnya dibuat untuk apa?” ungkap salah satu warga kepada Medianasional.id.
Sejumlah warga menilai metode pengecoran manual tersebut tidak sebanding dengan kekuatan dan standar teknis turap pracetak yang umumnya digunakan untuk struktur penahan tanah.
“Kalau dicor biasa, jelas kekuatannya tidak sama dengan turap cetak. Kami menduga ada akal-akalan demi keuntungan tertentu. Ini uang negara, bukan uang pribadi,” tegas warga lainnya.
Kondisi ini dikhawatirkan menurunkan mutu bangunan, membuat turap tidak tahan lama, rawan retak, longsor, bahkan berpotensi merugikan keuangan negara jika harus diperbaiki kembali di kemudian hari.
AWI Layangkan Surat Resmi, Perkim Kalbar Dinilai Bungkam
Menindaklanjuti temuan tersebut, Tim Monitoring Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) telah melayangkan surat resmi permintaan klarifikasi kepada Dinas Perkim Provinsi Kalimantan Barat.
Dalam surat tersebut, AWI meminta penjelasan terkait metode pelaksanaan pekerjaan di lapangan, kesesuaian spesifikasi teknis dengan dokumen kontrak, volume pekerjaan, serta penggunaan anggaran proyek.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Dinas Perkim Provinsi Kalbar belum memberikan jawaban atau klarifikasi resmi.
Sikap bungkam tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik dan kewajiban badan publik dalam melayani masyarakat.
Diduga Langgar Asas Transparansi dan Aturan Perundang-undangan
AWI menegaskan, setiap badan publik wajib terbuka dan akuntabel, sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik memberikan informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mengatur kewajiban penyelenggaraan konstruksi sesuai standar teknis, mutu, dan keselamatan;
Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menekankan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
Jika terjadi perubahan metode atau spesifikasi pekerjaan tanpa dasar yang sah, hal tersebut berpotensi masuk kategori pelanggaran administratif hingga dugaan penyimpangan anggaran.
AWI Desak Gubernur Kalbar Tegur dan Tindak ASN Perkim
Atas kondisi tersebut, AWI secara tegas mendesak Gubernur Kalimantan Barat untuk menegur dan menindak Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Perkim Provinsi Kalbar yang dinilai tidak patuh aturan dan mengabaikan kewajiban pelayanan publik.
“Jika temuan di lapangan tidak dijelaskan secara terbuka, Gubernur Kalbar harus bertindak tegas. Ini menyangkut uang rakyat, kepercayaan publik, dan wibawa pemerintah,” tegas perwakilan AWI.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Bidang (Kabid) Perkim Provinsi Kalimantan Barat belum memberikan keterangan resmi terkait alasan turap pracetak tidak dipasang, dasar teknis perubahan metode pekerjaan, serta kejelasan pemanfaatan anggaran proyek.
Masyarakat berharap Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat segera turun tangan, melakukan evaluasi menyeluruh, dan memastikan seluruh proyek pembangunan dilaksanakan sesuai spesifikasi, transparan, dan bertanggung jawab, demi menjaga kepercayaan publik dan mencegah potensi kerugian negara.






