PONTIANAK, medianasional.id – Keberadaan gudang penampungan dan pengolahan oli bekas milik pria berinisial A di Jalan Kebangkitan, arah Lapangan Tembak, Kecamatan Pontianak Utara, menuai keluhan warga. Aktivitas operasional gudang tersebut diduga kuat mencemari lingkungan sekitar dan beroperasi tanpa izin resmi, Rabu (18/3/2026).
.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas di gudang tersebut berlangsung intens sejak pagi hingga tengah malam. Warga menyayangkan bebasnya praktik yang diduga ilegal ini tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat.
.
Masyarakat mendesak Polda Kalimantan Barat dan Polsek Pontianak Utara segera turun tangan mengambil alih penanganan kasus ini. Pasalnya, oli bekas termasuk dalam kategori limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), yang pengelolaannya diatur ketat dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
.
Selain masalah limbah, lokasi gudang disinyalir berdiri di atas tanah garapan tanpa mengantongi izin operasional dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Sesuai aturan, setiap kegiatan pengumpulan, pemanfaatan, hingga penimbunan limbah B3 wajib memiliki izin resmi guna mencegah kerusakan ekosistem.
.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa gudang tanpa papan nama perusahaan tersebut sudah beroperasi cukup lama, namun terkesan “kebal hukum”.
.
“Bisnis ini diduga merugikan negara dan merusak lingkungan, tapi hingga kini tidak tersentuh hukum. Kami berharap Polresta Pontianak Kota dan Polsek Pontianak Utara segera menindak tegas pemiliknya,” ujarnya.
.
Lemahnya pengawasan dari pihak berwenang diduga menjadi pemicu pemilik gudang berani menjalankan usahanya secara terang-terangan di wilayah pemukiman penduduk.






