Aparat Kepolisian Diduga Pungli Terkait Illegaloging di Desa Balung

Sumatera Barat280 Dilihat

Lima Puluh Kota, medianasional.id – Terkait maraknya aktivitas ilegallogging di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Akhirnya satu unit mobil L 300 pengangkut kayu ilegal yang sudah diolah diamankan Polsek Pangkalan, Polres Lima Puluh Kota, Polda Sumatera Barat, ketika melintasi jalan Sumbar – Riau pada Selasa malam, (08/12/21).

Menurut salah seorang pemilik kayu Ilegallogging berinisial A ketika dikonfirmasi oleh awak media melalui telepon selulernya mengatakan mobilnya ditangkap pukul 18.30 WIB, namun pagi harinya dilepas setelah dia menyerahkan sejumlah uang.

ADVERTISEMENT

“Mobil saya ditangkap pada pukul 18. 30 Wib malam oleh Kapolsek Pangkalan, AKP. R.J Agung Pratomo, S.I.K. Malam tadi saya di rumah, lalu saya datang ke Polsek Pangkalan sekitar Pukul 23.00 Wib. karena informasi dari kawan, katanya mobil saya ditangkap. Setelah itu saya datang ke Polsek Pangkalan, keluar dari kantor Polsek sekitar pukul 06.00 Wib pagi tadi setelah saya menyerahkan uang sebesar Rp. 6.800.000, (Enam Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) kepada Kanit Reskrim Polsek Pangkalan di ruang kerjanya. Kemudian mobil itu dilepaskan sekitar lebih kurang pada Pukul 03.00 Wib dini hari tadi,” jelas A. Rabu, (08/12/21).

Sementara itu, Kapolsek Pangkalan, AKP. R.J Agung Pratomo, S.I.K, saat dikonfirmasi oleh awak media melalui telepon seluler dan pesan Whatsapp tidak ada respon.

Kemudian awak media mencoba mengkonfirmasi Kanit Reskrim Polsek Pangkalan melalui telepon seluler dan pesan Whatsapp juga tidak ada respon.

 

Terakhir Tim Awak media mendatangi Kantor Polsek Pangkalan, namun Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Pangkalan tidak ada di tempat.

Menurut petugas SPK di kantor Polsek Pangkalan, Iptu. Perdinan kepada awak media menyampaikan, Kapolsek ke Polres 50 Kota.

“Biasanya hari Rabu ini rapat mingguan, analisa evaluasi kegiatan selama seminggu ini. Rapatnya di Polres 50 Kota, semua pejabat – pejabat utama rapat di Polres,” terangnya.

“Kalau Kanit Reskrim Polsek Pangkalan ada kegiatan di Kenagarian Tanjung Balit, tadi beliau yang menyampaikan melalui telepon. Baru saya sampaikan maksud dari Media Nasional mau bertanya perihal penangkapan ilegallogging, langsung dijawab beliau. Tidak ada penangkapan, kalau mau ketemu nanti saja, saya masih rapat. Tolong photokan Id Cardnya, itu yang disampaikan pak Kapolsek sama saya,” ujar Perdinan.

Ditempat terpisah, HS salah seorang yang berada di dalam mobil L 300 pegangkut kayu ilegallogging melalui telepon selulernya menjelaskan kronologisnya kepada awak media.

“Kami dari rumah makan dekat Tanjung Pauh ada mobil Patroli berhenti, lalu kami lewat langsung dia berputar, dan kami berhenti. Lalu dia tanya, ini kayu siapa. Kami jawab kayu bang A, lalu saya ambil uang Rp. 50 ribu tapi mereka minta tambah sebesar Rp 100 ribu. Saya bilang uang jalan kami cuma segini. Akhirnya polisi patroli tadi pergi, tidak lama kemudian kami berjalan sekitar 10 menit datang pula mobil polisi rombongan Kapolsek Pangkalan. Jadi langsung dihentikannya kami, dan menyuruh putar balik. Pokoknya mobil ini harus dibawa ke Polsek, tidak usah banyak tanya. Daripada di perpanjang, langsung ke Polres,” terang HS menirukan ucapan anggota Polsek Pangkalan.

“Setelah itu hp kami diambil semuanya ditahan. Kemudian kami berhenti di rumah makan lewat SPBU Tanjung Belit, ada 2 unit mobil kayu lewat saja. Kami dibawa ke Lantas dekat daerah Pangkalan itu. Kami kasih uang Rp 200 ribu, minta tambah Rp 100 ribu totalnya semuanya Rp 300 ribu. Setelah itu kami dibawa ke kantor Polsek Pangkalan untuk di BAP. Singkat cerita akhirnya mobil keluar sekitar pukul 03.30 Wib Rabu dini hari (08/12/21), dengan kesepakatan harus dibayar uang itu dulu. Lalu kami ke ATM BRI Link, tidak jauh dari daerah Pangkalan. Penyerahan uang itu sekitar pukul 06.00 Wib, barulah inisial A bisa keluar dari Kantor Polsek Pangkalan,” tutur insial HS.

 

Reporter : Robinson Tambunan.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.