Antisipasi Libur Natal dan Tahun Baru, Polresta Banyumas Gelar Rekayasa Lalin

Banyumas57 Dilihat

Banyumas, Medianasional.id – Polresta Banyumas tengah menggelar Operasi Lilin 2020 selama 15 hari, sejak 21 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021. Tujuan operasi itu digelar salah satunya untuk mengantisipasi arus mudik dan balik pada libur Natal dan perayaan Tahun Baru 2021.

Sat lantas Polresta Banyumas bersama Dishub Banyumas dan instansi terkait telah menyiapkan berbagai cara untuk mengantisipasi kemacetan hingga kerumunan massa yang terjadi pada saat pergantian tahun.

Hal tersebut dilakukan mengingat perayaan Tahun Baru 2021 terjadi di tengah bayang-bayang pandemi Covid-19 di Banyumas dan sekitarnya.

“Kami telah menyiapkan rekayasa lalu lintas bagi masyarakat yang ingin keluar dan masuk Banyumas saat libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021,” kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka SIK, melalui Kasat Lantas AKP Ryke, Jumat (25/12/2020).

Ryke menjelaskan, antisipasi yang disiapkan anggotanya berupa skenario contraflow baik pada saat kendaraan arus mudik dan balik.

“Skenario one way, skenario contraflow sudah kami siapkan baik pada saat arus mudik pada saat arus balik. Tapi konsen kami akan lebih kepada di tengah kota Banyumas,” ucapnya.

Menurut Ryke, masyarakat diharapkan tidak berpergian atau membuat acara di luar rumah yang dapat menimbulkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19.

“Kami imbau agar mereka untuk melaksanakan perayaan Tahun Baru di rumah saja. Selain itu juga tempat-tempat wisata itu tutup jam lima sore,” kata Ryke.

Selain itu, Polisi mengimbau kepada masyarakat yang tergabung dalam komunitas motor agar tidak membuat acara yang dapat memicu kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.

“Kepada seluruh masyarakat khususnya komunitas yang selama ini selalu melaksanakan night ride, berkumpul, berkerumun, konvoi bersama sama untuk tidak melaksanakan hal itu,” kata dia.

Ryke menegaskan, jika jajarannya masih dapat menemukan para pelanggar itu akan dilakukan pembubaran hingga tindakan tegas.

“Masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dapat dikenakan Pasal 93 tentang Undang-Undang Kekarantina Keaehatan. Kemudian Pasal 212, 214, 216, dan 218 KUHP tentang melawan 7 Undang- Undang melawan perintah petugas dan sebagainya,” tutup Ryke.

Adapun arus mudik dan balik akan diprediksi akan terjadi dua kali mengingat libur panjang dibagi dua pekan, yakni Natal dan Tahun Baru. Untuk periode natal arus mudik diperkirakan terjadi pada 23-24 Desember 2020. Sedangkan arus baliknya sekitar 26 Desember 2020.

Sementara arus mudik periode tahun baru diprediksi terjadi pada 30-31 Desember 2020. Kemudian arus baliknya sekitar 3-4 Januari 2021.

Reporter : Asep Setiawan

Editor : Drajat

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.