Anis Ingatkan Sanksi Pidana Bagi Pelanggar PSBB

Jakarta63 Dilihat

Medianasional.id, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi pidana kepada warga yang bagi warga yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diberlakukan hari ini, Jumat 10 April 2020.

Anies menegaskan petugas akan memberikan hukuman berupa pidana ringan hingga berat, jika pelanggaran terjadi berulang kali.

“Bila pidana ringan berulang bisa jadi berat,” kata Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis 9 April 2020.
Dalam penjelasanya dalam Pasal 27 Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disiase (Covid-19) di Ibukota Jakarta, bagi pelanggar akan dikenakan sanksi pidana.

“Pasal 27 menjelaskan sanksi bagi pelanggaran PSBB sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana,” tegasnya.

Anies menjelaskan, terkait sanksi itu merujuk pada Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

“Pelanggara dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak 100 juta,” pungkasnya.

(Rap Turnips)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.