Anies Baswedan Diminta Bidik Maraknya Bangunan Liar di Jagakarsa

Jakarta404 Dilihat
25 unit bangunan ruko 3 lantai di Jalan M. Khafi I No. 36 Jagakarsa

Jakarta, Medianasional.id – Berbagai pihak sudah lama menyerukan Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan perhatian ekstra pada maraknya pelanggaran pendirian bangunan di Kecamatan Jagakarsa, Kota Administratif Jakarta Selatan.

Pasalnya wilayah ini merupakan resapan air dengan KDB (Koofisien Dasar Bangunan) rendah, yakni maksimal 35 persen saja dari luas tanah yang boleh dibangun. Namun, sekarang sudah berubah seperti hutan beton.

Harapan sekarang ada pada Anies Baswedan. Jika Anies mau perduli dan sadar pentingnya menjaga pelestarian lingkungan, dia harus membidik dan arahkan pandanganya ke sana.

Aturan yang menetapkan wilayah ini sebagai resapan dan tangkapan air, Jagakarsa sejatinya adalah benteng pertahanan ibukota dari kiriman air dari wilayah Bogor. Sehingga perlu pengawasan ketat serta penindakan keras bagi pelaku pelanggaran.

Seperti diketahui, dalam Perda 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Wilayah Provinsi DKI Jakarta, Jagakarsa memiliki pola ruang dengan zona terbuka hijau lindung, taman kota, jalur hijau, perumahan, perdagangan, perkantoran, dan jasa dengan koefisien dasar bangunan rendah, serta zona terbuka biru atau perairan.

Baca Juga: Jagakarsa Gudang Bangunan Bermasalah, Camat Dituding Cuek

Namun apa hendak dikata, Perda itu terkesan tidak berlaku, karena pejabat atau yang bertanggungjawab pada penegakan aturan ditenggarai hanya pikirin perut sendiri.

Demikian penuturan pencinta dan aktivis lingkungan Lawrence kepada Medianasional.id

“Jika Anies Baswedan serius, sangatlah bisa melengserkan Kepala Sudin CKTRP (Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan) Jakarta Selatan, Syukria dan Kasatpol Polisi Pamong Praja, Ujang Hermawan yang merupakan pejabat paling bertanggungjawab pada pengawasan dan penindakan bangunan,” kata Lawrence.

Kedua pejabat itu, menurut Lawrence sudah selayaknya mendapat sanksi berat dengan adanya pembiaran bangunan bermasalah, yang dampaknya pada rusaknya lingkungan serta kerugian negara akibat minimnya retribusi dari bangunan.

Seperti 25 unit bangunan ruko 3 lantai di Jalan M. Khafi I No. 36 Jagakarsa. Kuat dugaan adanya pelanggaran terhadap Perda 1 tahun 2014 tentang RDTR dan PZ, serta Perda 7 tahun 2010 tentang bangunan gedung. Lokasi tersebut merupakan hunian, bukan zonasi ruko dengan koofisien dasar bangunan rendah.

Lawrence heran dan pertanyakan keberadaan 25 unit bangunan ruko itu.

“Kenapa ada pembiaran dan tidak ada tindakan sesuai Perda?” ujarnya.

Untuk akurasi serta perimbangan pemberitaan, Medianasional.id melakukan konfirmasi kepada Kasudin Citata Jakarta Selatan, Syukria dan PLT Walikota Jaksel, Isnawa Adjie yang pilih tutup mulut.

Sementara itu, Kasatpol Polisi Pamong Praja, Ujang Hermawan yang sebelumnya mengaku tidak tahu menahu keberadaan bangunan itu, juga belum berikan klarifikasi. Sehingga aroma semerbak terkait adanya indikasi uang pengamanan semakin terendus.

Maka untuk dan demi tegaknya aturan sekaligus tetap manjaga wilayah Jagakarsa sebagai tangkapan air, Anies Baswedan segera bertindak tegas terhadap pelaku bangunan dan pejabat yang terlibat pada pembiaran 25 unit bangunan ruko 3 lantai di Jalan Kahfi I itu.

Dengan adanya tindakan tegas, akan buat efek jera bagi pelaku dan yang membekingi bangunan bermasalah, dan tidak lagi memandang sebelah mata kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Penulis: Rap Turnips.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses