
Mukomuko, medianasional.id – Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) kabupaten Mukomuko, porvinsi Bengkulu terkesan tak mau tau alias “masa bodo“ terkait dua orang anggota Badan Permusyawatan Desa (BPD) desa Saribulan, kecamatan Air Dikit, disinyalir memalsukan identitas-nya untuk menjadi bagian dari anggota BPD. Yakni SL dan AR yang diduga hingga sekarang masih menerima honor, sebagai anggota BPD. Hal itu tentunya menimbulkan pertanyaan besar bagi masyarakat, terhadap kinerja pihak BPMD setempat.
Apalagi isu tersebut, telah santer terdengar. Yang menjadi pertanyaan, mengapa pihak BPMD tidak ada upaya kongkrit untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Karena jelas – jalas dari data BPMD itu sendiri, nama anggota BPD desa Saribulan yang terdaftar itu, atas nama Wahyudi Okta Pratama dan Ade Saputra. Sedangkan yang menduduki jabatan dan menerima honor sebagai anggota BPD, yakni SL dan AR, diduga menggunakan ijazah Wahya Okta Pratama dan Ade Saputra, guna memuluskan persyaratan menjadi anggota BPD tersebut.
Berdasarkan informasi yang dapat dipercaya, Ade Saputra telah lama menetap di provinsi Sumatera Utara. Begitu pula dengan keberadaan Wahyudi Okta Pratama, yang bersangkutan sudah lama menetap di povinsi Riau.
Dihubungi via ponsel belum lama ini, Kepala BPMD kabupaten Mukomuko Saroni, mengaku belum pernah mengetahui persoalan tersebut. Hanya saja dia mengajurkan agar Ketua BPD, desa Saribulan agar segera menyampaikan laporan dalam bentuk tertulis kepada pihaknya di BPMD. Karena lanjutnya, jika tidak ada laporan dari Ketua BPD bersangkutan, maka pihaknya tidak bisa menindaklanjuti persoalan tersebut.
“ Sebaiknya Ketua BPD itu sendiri agar segera menyampaikan persolan itu kepada BPMD. Supaya kami bisa menyampaikan hal itu kepada bapak Camat, sehingga Camat mengirimkan surat ke desa itu, agar anggota BPD yang orangnya tidak ada, segera dilakukan penggantian dengan orang lain. Setelah itu, barulah kita usulkan untuk dilakukan PAW,” ujar Saroni.
Ketika ditanya mengenai sanksi apa yang akan diberikan pihak BPMD terhada SL dan AR, karena orang itu telah terlanjur menerima uang negara, Saroni menjawab, kalau dari pihak BPMD tidak ada sanksi yang akan diberikan oleh pihaknya. Karena lanjut dia, yang berhak memberikan sanksi atas tindakan SL serta AR itu, adalah merupakan ranah pihak penegak hukum.
“ Kalau dari kita di DPMD tidak ada sanksi yang akan kita berikan. Silahkan penegak hukum yang meberikan sanksi, karena persoalan itu adalah wewenang pihak yang berwajib,” tutup Saroni.(Aris)


