Anggaran Hibah Diduga Fiktif Mencapai Miliyar, Kejati dan Polda Malut Didesak Periksa Amin Ata Sahafi

Hukum, Maluku Utara867 Dilihat

Ternate, Medianasional.id – Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AGMAK) Maluku Utara mendatangi Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Ditreskrimsus Polda Maluku Utara dengan mendesak agar segera memanggil dan memeriksa Amin Ata Sahafi yang saat itu menjabat sebagai sekertaris Bawaslu Pulau Taliabu.

Kordinator aksi, Azis Abubakar mengatakan, mantan sekertaris bawaslu sekarang menjabat sebagai salah satu Kabid dinas Perkim Taliabu itu, diduga kuat terindikasi terlibat kasus korupsi Anggaran Hibah Bawaslu Pulau Taliabu Senilai Rp.1,7 Miliyar Tahun 2015, Kamis 21 September 2023.

ADVERTISEMENT

” Dalam prosesnya ini juga diduga, dicairkan tanpa LPJ yang jelas dan tidak mampu di pertanggungjawabkan alias fiktif,” bebernya.

” Olehnya itu, kami meminta dan mendesak Polda dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara agar segera memanggil dan memeriksa Amin Ata Sahafi selaku mantan Sekretaris Bawaslu Pulau Taliabu yang saat ini menjabat sebagai Kabid Perkim Pulau Taliabu yang diduga kuat sebagai Aktor Korupsi Anggaran Hibah Senilai Rp.1,7 Miliyar tahun 2015 yang diduga fiktif,” sambung mengakhiri.

Sekedar diketahui hingga aksi berakhir, awak media ini Masi kesulitan menghubungi Amin Ata Sahafi selaku mantan Sekretaris Bawaslu Pulau Taliabu hingga berita ini di publish.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.