Aneh ! RSUD Versus BPJS, Beda Versi Soal Jaminan Kesehatan Bayi

(Kontak Pelayanan BPJS Kesehatan)  Yang Bisa Dihubungi (24 Jam)

Penulis : Rismaidi

Selasa 11 Maret 2019

Mukomuko, medianasional.id – Bedasarkan ketengan pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko, yang menyatakan bayi dalam kandungan harus didaftar terlebih dulu kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), agar si jabang bayi tersebut yang masih di dalam rahim ibunya, supaya medapat Jaminan Kesehatan (Jamkes), yang kemudian jaminan biaya baik secara umum atau melalui pembayaran pribadi bisa ditanggulangi.

Hal ini disampaikan Direktur RSUD Mukomuko, dr. Tugur Anjastiko ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (11/3). Jawaban yang aneh tedengar, sepertinya ada versi yang berbeda soal pendaftaran tersebut kepada BPJS, agar biaya tetap akan dijamin.

Sementara itu, Kepala pelayanan operasional (Kepo) BPJS Kesehatan cabang Kabupaten Mukomuko, Elva Elinda, SKM menyatakan, anak dalam kandungan secara otomatis mendapat jaminan kesehatan dari BPJS, jika Ibu bayi bersangkutan telah terdaftar sebagai peserta BPJS. Menurutnya, bayi tidak perlu didaftarkan kembali ke BPJS saat masih dalam kandungan ibunya, jikalau telah terdaftar.

“Berdasarkan Perpres 82 Tahun 2018, bayi dalam kandungan tak perlu didaftarkan kembali, jika ibunya sudah terdaftar dalam BPJS kesehatan, dan paling lambat pengurusannya 28 hari,” katanya melalui pesan singkat, kepada salah awak media, di Mukomuko.

Ditegaskan, meski tidak terdaftar pada Jamkes, masih dapat ditanggung oleh BPJS. Dan pihak keluarga tidak perlu mengeluarkan biaya umum. Peeihal itu, jika mengacu ke regulasi berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang diterang pada pasal 10.

“Bayi yang dilahirkan oleh ibu yang terdaftar sebagai peserta PBI Jaminan Kesehatan yang secara otomatis ditetapkan sebagai peserta PBI jaminan kesehatan. Karena mengacu kepada peraturan serta ketentuan yang amanatkan perundang-undangan. Dan demikianlah, yang tertulis berdasarkan regulasi tersebut.(editor : Aris, Ras)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.