KENDAL– medianasional.id- Satuan Reserse Narkoba Polres Kendal mengungkap dugaan peredaran narkotika golongan I jenis tembakau sintetis yang dipasarkan melalui akun Instagram. Dalam pengungkapan tersebut, dua pemuda asal Kecamatan Weleri ditangkap setelah diduga menjadikan media sosial sebagai sarana transaksi narkotika.
Kedua tersangka masing-masing berinisial ANZ (24) dan KA (22). Mereka ditangkap pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 20.45 WIB di sebuah rumah di Gang Pesarean, Desa Weleri, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal.
Kasat Resnarkoba Polres Kendal AKP Dody Wahyu Kurniawan mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran tembakau sintetis di wilayah Weleri dan Rowosari.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan hingga menemukan akun Instagram bernama ‘akagamipedia’ yang diduga digunakan sebagai sarana pemasaran tembakau sintetis,” kata AKP Dody dalam konferensi pers di Polres Kendal, Kamis (25/6/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengamankan kedua tersangka di rumah salah satu pelaku. Saat dilakukan pemeriksaan, keduanya mengakui menjual tembakau sintetis melalui sistem pemesanan online dengan metode pengiriman ke alamat pembeli.
Menurut AKP Dody, para tersangka menawarkan paket tembakau sintetis ukuran 1,3 gram seharga Rp100 ribu dan paket 2,5 gram seharga Rp200 ribu. Dari setiap paket yang terjual, mereka memperoleh keuntungan sekitar Rp20 ribu dengan rata-rata penjualan empat paket per hari.
“Modus yang digunakan adalah menjual melalui media sosial. Tembakau biasa dicampur cairan sintetis, kemudian dikeringkan dan dikemas untuk dipasarkan kepada konsumen,” ujarnya.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 15 paket tembakau sintetis dengan berat bruto sekitar 22,36 gram, tiga paket tembakau sintetis seberat bruto sekitar 6,15 gram, botol berisi sisa cairan sintetis, klip plastik, isolasi, tembakau biasa, serta dua unit telepon genggam yang digunakan untuk menunjang aktivitas transaksi.
Hasil pemeriksaan juga mengungkap cairan sintetis yang digunakan diperoleh melalui akun Instagram lain dengan harga Rp2 juta untuk kemasan 15 mililiter. Cairan tersebut kemudian disemprotkan ke tembakau sebelum dikemas menjadi paket siap edar.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Kendal.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun serta denda paling tinggi kategori VI,” tegas AKP Dody.(#)
Kasat Resnarkoba Polres Kendal AKP Dody Wahyu Kurniawan menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan dugaan peredaran narkotika golongan I jenis tembakau sintetis dalam konferensi pers di Mapolres Kendal






