MERANGIN, medianasional.id – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Salango, Kecamatan Renah Pamenang, Kabupaten Merangin, kini tengah dibidik publik. Kegiatan ilegal yang nekat beroperasi menggunakan alat berat jenis ekskavator di seberang instalasi PDAM Sungai Tembesi ini dinilai telah melanggar hukum secara berlapis dan menuntut tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH).
.
Berdasarkan investigasi di lapangan, pengerukan material bumi tersebut dilakukan di atas lahan milik warga berinisial A (atas nama ibunya, S). Saat dikonfirmasi, A berkilah dan melemparkan tanggung jawab operasional alat berat tersebut kepada pihak lain.
.
“Pemilik alat tersebut adalah warga Desa Sungai Keramat, Batang Asai Cermin Gedang, Kabupaten Sarolangun, berinisial M,” dalih A saat dimintai klarifikasi.
.
Secara regulasi, aktivitas penambangan tanpa izin bertentangan dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Mengingat operasinya yang menggunakan alat berat di dekat kawasan fasilitas publik (PDAM), para pelaku berpotensi dijerat sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
.
Pihak media saat ini sedang berupaya menghubungi Kepolisian Resor (Polres) Merangin dan dinas terkait guna meminta keterangan resmi terkait langkah penegakan hukum (gakkum) yang akan diambil. Warga setempat mendesak kepolisian tidak tebang pilih dan segera menangkap aktor intelektual di balik jaringan tambang ilegal ini, sebelum dampak pencemaran lingkungan meluas ke area distribusi air bersih masyarakat.






