Bogor, medianasional.id – Aksi yang mengatasnamakan gerakan “Bogor Bersih” menjadi perhatian publik setelah sejumlah video kegiatannya beredar luas di media sosial. Aksi tersebut memunculkan beragam respons dari masyarakat. Sebagian menilai gerakan itu sebagai bentuk kepedulian terhadap norma sosial, sementara pihak lain mengkritiknya karena dinilai berpotensi mengarah pada persekusi dan tindakan di luar koridor hukum.
Dalam sejumlah rekaman yang beredar, tampak sekelompok orang mendatangi individu atau kelompok yang diduga merupakan bagian dari komunitas LGBT di sejumlah ruang publik. Mereka meminta kelompok tersebut meninggalkan lokasi. Di sisi lain, beredar pula informasi mengenai dugaan tindakan perundungan hingga penyiraman cairan terhadap sejumlah orang. Peristiwa tersebut disebut terjadi di kawasan sekitar BTM, Pasar Anyar, hingga Terminal Bubulak, Kota Bogor.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai dugaan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan aksi tersebut maupun informasi mengenai proses penyelidikan atas insiden yang beredar di media sosial. Masyarakat pun menantikan langkah aparat agar situasi tetap kondusif dan penyelesaian dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Prof. Dr. Suteki, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa munculnya aksi tersebut dapat dipahami sebagai cerminan keresahan sebagian masyarakat yang menilai belum adanya aturan maupun penegakan hukum yang dianggap memadai terhadap persoalan yang menurut mereka bertentangan dengan nilai agama dan budaya.
“Keresahan itu wajar, namun tindakan main hakim sendiri tetap tidak bisa dibenarkan. Ini akan melemahkan supremasi hukum, berpotensi melahirkan kejahatan baru, dan memicu konflik yang lebih luas,” ujarnya dalam kajiannya.
Menurutnya, dalam perspektif hukum dan hak asasi manusia, setiap orang tetap memiliki hak untuk memperoleh perlindungan dari kekerasan serta mendapatkan proses hukum yang adil. Perlindungan tersebut, kata dia, tidak dimaksudkan sebagai pembenaran terhadap perilaku tertentu, melainkan sebagai jaminan bahwa setiap persoalan ditangani melalui mekanisme hukum yang sah dan bertanggung jawab.
Ia menilai penyelesaian persoalan sosial memerlukan keterlibatan semua pihak. Keluarga berperan membangun pendidikan karakter sejak dini, masyarakat dapat melakukan edukasi dan pengingatan secara santun, sementara negara berkewajiban menghadirkan regulasi yang jelas, penegakan hukum yang adil, serta menjaga ketertiban umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Amar makruf nahi mungkar adalah kewajiban, namun penjatuhan sanksi adalah kewenangan penguasa. Jangan sampai keresahan yang benar diubah menjadi cara yang salah,” tegasnya.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang beredar dan pernyataan narasumber. Dugaan tindakan persekusi maupun bentuk pelanggaran lainnya masih memerlukan klarifikasi dan penanganan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. (Andi)






