Akses Intelijen untuk Pilih Pejabat – Langkah Bersih atau Bahaya Baru?

Jakarta551 Dilihat

Oleh:
Rapolo Eldona Turnips

Jakarta, Medianasional.id – Saat Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan bahwa ia telah melantik 61 pejabat tinggi dalam waktu kurang dari dua bulan, publik sempat terkesima. Tapi bukan hanya karena jumlahnya yang besar dan kecepatan prosesnya—melainkan karena caranya.

Pramono secara terbuka mengakui menggunakan akses ke Badan Intelijen Negara (BIN), PPATK, BSSN, hingga BAIS untuk menelusuri rekam jejak calon pejabatnya. Bahkan ia menyebut sekitar 40 dari 61 pejabat itu belum pernah bersalaman dengannya. Tak ada lobi, tak ada “orang dalam”, semua berlangsung “senyap”.

Efisien? Ya. Bersih? Mungkin. Tapi apakah ini cara yang benar?

Kita Tidak Hanya Bicara Hasil

Reformasi birokrasi bukan sekadar soal siapa yang terpilih. Tapi juga bagaimana prosesnya berlangsung. Saat pemimpin daerah menggunakan jalur intelijen untuk menilai kelayakan pejabat sipil, kita berhadapan dengan zona abu-abu antara inovasi dan pelanggaran prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Proses rekrutmen ASN—terutama Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama—dalam sistem pemerintahan Indonesia harus mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan meritokrasi. Tiga prinsip itu bukan hiasan. Mereka adalah pagar agar kekuasaan tidak menjelma jadi absolut.

Kalau semua keputusan berada di satu meja, dengan informasi yang tidak bisa diakses atau diklarifikasi oleh publik, apa bedanya dengan otoritarianisme?

Akses Intelijen: Legal atau Etik?

Di sinilah letak masalahnya. Apakah sah seorang gubernur menggunakan informasi dari BIN atau PPATK untuk keperluan seleksi jabatan sipil? Apakah lembaga-lembaga itu memang dimandatkan untuk menilai kinerja dan rekam jejak birokrat?

Tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa mekanisme pengawasan, langkah seperti ini sangat rawan disalahgunakan. Hari ini mungkin niatnya bersih, tapi bagaimana dengan lima atau sepuluh tahun lagi? Siapa yang menjamin pendekatan serupa tidak dipakai untuk memberangus perbedaan pendapat atau memilih pejabat berdasarkan loyalitas, bukan kompetensi?

Bahaya Baru: Sentralisasi yang Tak Terlihat

Pramono bisa jadi punya niat baik. Ia ingin menghindari intervensi politik, menghapus budaya “titip jabatan”, dan mempercepat pembaruan birokrasi. Tapi pendekatan yang tidak terbuka tetap berbahaya—karena publik tidak bisa mengawasinya.

Apakah DPRD DKI dilibatkan? Apakah Komisi ASN diberi ruang? Apakah publik diberi tahu kriteria yang dipakai? Jawaban dari semua itu adalah tidak.

Ini adalah bentuk sentralisasi kekuasaan yang diam-diam. Dan ketika kekuasaan tak bisa dipertanyakan, maka yang terjadi bukan efisiensi—melainkan dominasi.

Solusi: Bukan Menolak, Tapi Mengawal

Kita tidak menolak inovasi dalam reformasi birokrasi. Tapi inovasi harus tetap berada di rel hukum dan nilai demokrasi. Jika Pramono ingin mempercepat perubahan, sebaiknya ia mendorong revisi prosedur seleksi ASN agar lebih efisien tanpa mengorbankan transparansi dan pengawasan publik.

Ia bisa menggandeng Komisi ASN, akademisi, dan lembaga masyarakat sipil untuk membangun sistem penyaringan yang kuat, terbuka, dan berbasis data—tanpa perlu menyandarkan diri pada lembaga intelijen negara.

Penutup

Kita harus belajar dari sejarah. Pemerintahan yang terlalu percaya pada intelijen dalam menentukan arah sipil, hampir selalu berakhir dengan lemahnya demokrasi. Jangan sampai keinginan untuk “bersih dan cepat” justru menjadi pintu masuk bagi pemerintahan yang otoriter, tertutup, dan sulit dikritik.

(Penulis adalah jurnalis kebijakan publik dan pemerhati reformasi birokrasi. Pandangan dalam tulisan ini merupakan opini pribadi)

 

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses