Akibat Menyimpan dan Menguasai Barang Haram Seorang Kuli Bangunan Berhasil Diamankan Polisi

Pasuruan126 Dilihat

Pasuruan, medianasional.id – Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota telah mengamankan seorang laki laki yang bernama AP, umur 37 tahun, pekerjaan kuli bangunan, warga Kelurahan Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan yang sedang menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu, Sabtu (25/07/2020).

AP berhasil diamankan Anggota Satresnarkoba pada hari Sabtu tanggal 25/07/2020, tepatnya dipinggir jalan depan Gedoeng Woloe kelurahan Karanganyar, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.

Dengan barang bukti yang diamankan oleh Anggota Stresnarkoba Pasuruan Kota 1 (satu) plastik klip Sabu dengan berat 0,28 g.

AKP Endy Purwanto selaku kasubag Humas Polres Pasuruan Kota menjelaskan, berawal dari informasi masyarakat bahwa di sekitar Gedoeng Woelu Kelurahan Karanganyar Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu,

” kemudian petugas kepolisian melakukan penyelidikan, dan pada hari Sabtu tanggal 25 Juli 2020 sekira jam 23.08 wib yang bertempat di pinggir jalan depan Gedoeng Woelu anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota telah berhasil mengamankan AP yang sedang menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu,” jelas AKP Endy Purwanto.

Terlapor diduga melanggar Pasal 114 (1) atau 112 (1) UU No.35 Th. 2009 tentang Narkotika, selanjutnya barang bukti dan tersangaka dibawa ke Polres Pasuruan Kota guna proses lebih lanjut.

Reporter : Joko

Editor : Drajat

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.