Adanya Dugaan Pencurian Tanaman Tebu, Kades Sekarbanyu Limpahkan ke Jalur Hukum

Jawa Timur480 Dilihat
Kepala Desa Sekarbanyu melaporkan adanya dugaan pencurian tanaman tebu tersebut ke Mapolsek Sumbermanjingwetan.

Malang, medianasional.id – Perkara dugaan tindak pidana pencurian tanaman tebu di lahan seluas kurang lebih 11,6 Hektar yang berlokasi di daerah Blok AD 12, Desa Sekarbanyu RT.07 RW.02, Kecamatan Sumbermanjing wetan, yang terjadi tepatnya pada tanggal 05 Juli 2021 beberapa waktu yang lalu, korban adalah Kades Sekarbanyu Samsuji, Kecamatan Sumbermanjingwetan, Kabupaten Malang.

Diketahui terduga pelaku inisial (M) dkk atas suruhan (B) warga Desa Sekarbanyu, Kecamatan Sumbermanjingwetan. Selanjutnya, mengetahui kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Sumbermanjingwetan dengan LP Nomor : STPL/II/VII/2021/Jatim/Res.Malang/Sek.Sbr.Manjing wetan pada tanggal 06 Juli 2021.

Kepada tim media korban Kades Sekarbanyu Samsuji menyampaikan,
Saya mewakili kelompok tani Desa Sekarbanyu, sebagai kelompok kerja usaha (KSU) di lahan seluas 11,6 Hektar. Awalnya kami meng (KSU) dengan (PTPN) setelah kami sepakat Kerja Sama Usaha itu, kami merawat, menanam, dan memupuk tanaman tebu tersebut. Kemudian, saat waktu panen tiba-tiba ada orang yang menebang tebu saya tanpa izin.

“Setelah kami tahu kejadian itu, selanjutnya kami laporkan kejadian tersebut ke Polsek Sumbermanjingwetan pada tanggal 6 Juli 2021. Untuk terduga pelakunya salah satunya berdomisili di Desa Sekarbanyu, terduga pelaku lain nya ada yang di luar Desa Sekarbanyu, ada banyak mas terduga pelakunya, yang dilaporkan untuk saat ini inisial (B) warga Desa Sekarbanyu, warga saya sendiri,” ungkapnya. Minggu (29/08/2021) sore.

Ia menjelaskan, kalau kerugian yang saya alami hingga saat ini atas kejadian tersebut ratusan juta. Kalau kerugian material sebanyak itu masih bisa dihitung, akan tetapi kerugian psikologis yang saya alami ini tidak bisa saya terima, karena menyangkut kepercayaan terhadap masyarakat Desa Sekarbanyu.

“Harapan saya, agar terduga pelaku orang-orang ini dapat segera diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. Saya rasa sudah tidak ada lagi dan tidak akan ada kata mediasi. Karena kami selaku Pemdes Sekarbanyu sebelumnya sudah memberikan kesempatan akan tetapi para terduga pelaku ini tetap ngotot ingin memusuhi kami,” harapnya.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Advocat muda R.Y. Rumalutur. S.H., M.H dari Peradi yang berkantor di Kota Malang mengatakan, klien saya sudah melaporkan di Polsek Sumbermanjingwetan, kemudian saat ini sudah ditindaklanjuti oleh Polres Malang. Saya yakin rekan-rekan penyidik ini saya yakin sudah bekerja semaksimal mungkin untuk bagaimana mengungkap kasus ini.

“Terkait dengan kasus pencurian dengan pemberatan ini, jadi ini hak kita setelah dari Polres Malang untuk klien kita memberikan keterangan dan mungkin dalam waktu dekat ini ada saksi yang kita ajukan juga. Kemungkinan dari pihak terlapor ini akan segera dipanggil oleh penyidik,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ia menerangkan, agenda pendampingan klien saya selaku korban di Polres Malang hari ini, ada penambahan keterangan (BAP) dari klien saya. Jadi, bagaimana nantinya untuk penyidik menindaklanjutinya karena perkara ini pelimpahan dari Polsek Sumbermanjingwetan pada tanggal 06 Juli 2021 lalu.

“Untuk yang dipanggil hari ini di Polres Malang adalah untuk menindaklanjuti pelimpahan dari Polsek, tapi untuk proses berikutnya sampai kita ke penyidik yang di Polres adalah menindaklanjuti untuk LP dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang di Polres Malang pada tanggal 21 Agustus 2021 dengan No: TBL-B/259/VIII/SPKT POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR,” terangnya.

Menurutnya, masalah dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tanaman tebu ini bukan hanya milik pribadi Pak Kades, akan tetapi menyangkut banyak masyarakat yang memiliki.

“Jadi, laporan polisi ini bukan semata-mata kepentingan Kades tapi orang banyak. Saya rasa hal-hal seperti ini yang harus tetap kita tindaklanjuti dengan menjalin hubungan yang baik dengan penyidik dan semoga para terduga pelaku tetsebut dapat segera diproses hukum,” tutupnya.

Reporter : nrt

Editor : sunarto

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.