Abaikan Info Grafis, Pemdes Winduaji Langgar UU KIP, Hingga Dugaan Penyelewengan Anggaran Negara

Pekalongan384 Dilihat

Kantor Balidesa Winduaji

Kajen,medianasional.id
Banyaknya persoalan dalam hal kurang transparansi pengelolaan penggunaan anggaran dana negara yang diterimakan pemerintah desa, baru – baru ini terkuak, tepatnya di Desa Windiaji Kec. Paninggaran Kab. Pekalongan.

Pasalnya berdasar informasi warga sekitar yang enggan menyebutkan inisialnya serta hasil pendalaman awak media dilapangan, terlihat dengan jelas tidak adanya papan info grafis desa Winduaji.

Dalam keterangannya warga sekitar menuturkan bahwa selama kepemimpinan pak Kades Muamal dari tahun pertama dilatik belum pernah memasang info grafis, kami warga ya gak mengerti alasan pak kades tidak memasangnya,”ungkap warga saat memberikan keterangan kepada awak media. Jum’at 1 Desember 2023.

Pentingnya keterbukaan informasi publik, sesuai mandat UU 14 Tahun 2008 KIP (Keterbukaan Informasi Publik) bahwa setiap lembaga maupun badan /lntansi yang mengelola, melaksanakan keuangan negara diharuskan menaati keterbukaan informasi publik (masyarakat).

Dengan mengacu keterbukaan informasi publik, masyarakat dapat ikut adil dalam mengawasi pelaksanan pengelolaan penggunaan keuangan negara, agar pemanfaatannya penggunaan anggaran negara yang diterimakan desa dapat dibelanjakan sesuai rill kebutuhan yang mendasar dan mendesak bagi peningkatan pemerataan pembangunan yang bermuara kepada perwujudan kesejahteraan masyarakat di desa. Semua lapisan masyarakat, LSM dan media dapat melakukan pengawas dalam penggunaan uang negara.

Berdasarkan UU 14 Tahun 2008 bahwa Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggaraan badan publik lainnya yang berkaitan dengan kepentingan publik (masyarakat).

Dalam Undang – Undang No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan jelas memiliki tujuan sebagai berikut :
A. Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;
B. Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
C. Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
D. mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
E. Mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak;
F. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau G. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

Sedangkan Badan Publik, Pemerintah tanpa pengecualian termasuk lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri wajib menaati memasang papan informasi sebagai bagian transparansi publik.

Adapun sanksi bagi Pemerintah Desa Winduaji yang dengan sengaja tidak memasang informasi publik, sehingga akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun, belum lagi dugaan kuat abainya terhadap UU KIP sangat kuat korelasinya dengan adanya dugaan kurangnya tranparansi keterbukaan pengelolaan keuangan negara.

Imbasnya masyarakat tidak dapat mengawasinya secara terbuka. Oleh karena itu indikasinya mengarah kepada dugaan adanya penyelewengan anggaran negara, yang mengakibatkan kerugian negara yang dikelola pemerintah desa Winduaji. (TIM)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.