92 Pasangan Resmi Miliki Status Pernikahan dalam Prosesi Nikah Masal di Ambon

Ambon1686 Dilihat

Ambon, medianasional.id – Pemerintah Kota Ambon menggelar prosesi nikah masal sebanyak 92 pasangan suami-isteri di Gedung Xaverius pada Kamis (7/12/23). Dari jumlah tersebut, 23 pasangan berasal dari komunitas beragama Katolik dan 69 pasangan dari Kristen Protestan.

Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, dalam sambutannya menyatakan bahwa, kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah untuk memberikan keabsahan hukum bagi masyarakat dan pelayanan terpadu di bidang kepemilikan status hukum perkawinan, kependudukan, dan pencatatan sipil.

ADVERTISEMENT

Wattimena menekankan pentingnya program ini untuk memberikan pengakuan status pernikahan yang sah bagi warga kota Ambon, terlepas dari agama yang dianut. Ia juga berharap agar pasangan yang telah resmi menikah ini menjadikan Tuhan sebagai landasan dalam menjalani kehidupan berumah tangga, sembari mengungkapkan harapannya bahwa, langkah ini dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan di kota serta mendorong partisipasi warga untuk memajukan Ambon.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.