9.733 Pelamar CPNS Lolos Administrasi di Kabupaten Tulungagung

Tulungagung116 Dilihat

Tulungagung,Medianasional.id – Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Panitia Seleksi Daerah (Panselda) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Tulungagung tahun 2019 mengumumkan hasil tahapan peserta CPNS yang sudah lolos dan yang tidak lolos administrasi.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tulungagung Drs. Arief Budiono,M.Si menyampaikan, pelamar yang sudah mendaftar melalui Pemkab Tulungagung ada 10.427 pelamar.

“Untuk pelamar yang sudah lolos memenuhi syarat/MS ada 9.733 pelamar dan yang tidak memenuhi syarat/TMS ada 694 pelamar,” katanya. Senin (16/12/2019).

Arief juga menyampaikan nama-nama pelamar CPNS yang lolos Memenuhi Syarat (MS) dan yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bisa dilihat atau di akses melalui Wabsite www.bkdtulungagung.go.id atau di link surat Pengumuman Lampiran 1 dan Lampiran 2.

Untuk pelamar yang lolos seleksi administrasi, nanti berhak mengikuti tahapan berikutnya Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan yang tidak lolos tidak bisa mengikuti SKD.

Untuk pelamar yang tidak lolos administrasi masih diberi kesempatan untuk melakukan sanggahan dalam waktu paling lama tiga hari setelah pengumumun lulus seleksi administrasi ini di umumkan.

“Masa sanggah dapat di lakukan mulai tanggal 17 sampai dengan 19 Desember 2019, dan bila sanggahan pelamar bisa diterima, Panitia seleksi akan mengumumkan ulang paling lama 7 hari setelah berakhirnya massa sanggah, diumumkan nanti pada tanggal 26 Desember 2019,” tambahnya.

Menurut Pengumuman Nomor : 810/11/PANSELDA.TA/2019, tentang Hasil Seleksi Administrasi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun 2019, yang di keluarkan pada tanggal 16 Desember 2019  oleh ketua Panselda Pj.Sekertaris Daerah Kabupaten Tulungagung Drs.Sukaji, M.Si adalah sebagai berikut :

Pelamar yang namanya tercantum LAMPIRAN I adalah pelamar yang dinyatakan LULUS Seleksi Administrasi, yang selanjutnya berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD);Pelamar yang namanya tercantum dalam LAMPIRAN II adalah pelamar yang dinyatakan TIDAK LULUS seleksi Administrasi, dan tidak berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD);Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dilaksanakan pada bulan Pebruari 2020, untuk tempat dan waktu akan diumumkan melalui website : http://bkd.tulungagung.go.id dan / atau https://sscn.bkn.go.idPelamar yang dinyatakan TIDAK LULUS Seleksi Administrasi sebagaimana Lampiran II diberi kesempatan untuk melakukan sanggahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan ketentuan sebagai berikut,  a.batas waktu sanggah adalah paling lama  3 hari setelah pengumuman lulus seleksi administrasi,yaitu tanggal 17-19 Desember 2019. b.Panitia seleksi Daerah Pengadaan CPNS Pemerintah Kabupaten Tulungagung dapat menerima/ menolak alasan sanggahan yang di ajukan oleh pelamar sesuai ketentuan yang berlaku. c.Panitia seleksi CPNS dapat menerimanya alasan sanggahan dalam hal kesalahan tersebut bukan dari pelamar. d.Apabila sanggahan pelamar di terima,panitia Seleksi CPNS  mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 hari setelah berakhirnya masa sanggah,yaitu tanggal 26 Desember 2019. e.Pada proses masa sanggah pelamar tidak dapat melengkapi / menbahkan dokumen persyaratan administrasi yang belum/ tidak lengkap.Masa sanggah di lakukan untuk mempertanyakan tentang alasan pelamar tidak lolos seleksi administrasi, tetapi yang menjadi acuhan adalah  dukumen yang di input/diupload oleh pelamar.  f. pelamar yang berhak mengajukan sanggahan  adalah pelamar  yang telah memenuhi persyaratan dan telah mengunggah dokumen dengan benar serta lengkap sebagaimana di atur dalam pengumuman ,namun di nyatakan Tidak memenuhi syarat (TMS) oleh Panitia Seleksi.  g.Verifikasi ulang di lakukan oleh Panitia Seleksi berdasarkan  dokumen yang telah di unggah oleh pelamar  pada laman https://sscn.bkn.go.id: h.Jika Dokumen yang di unggah oleh pelamar  terbukti benar dan sesuai dengan dokumen yang di persyaratkan dalam pengumuman ,maka Panitia Seleksi Daerah akan melakukan perubahan status  pelamar yang semula  Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi  Memenuhi Syarat (MS). i.Panitia Seleksi Pengadaan CPNS  Pemerintah  Kabupaten Tulungagung membuka helpdesk  melalui nomor telepon (0355) 5237841 pada hari dan jam kerja pada tanggal 17 s.d.19 Desember 2019 pukul 08.00 s.d. 15.30 WIB dan tidak melayani  Pengaduan tatap muka secara langsung;  j.Apabila sampai  batas waktu yang telah di tentukan pelamar tidak melakukan sanggahan, maka Pelamar di nyatakan menerima putusan Panitia Seleksi Daerah.

Reporter: Arsoni

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.