442 Napi Lapas Kelas II A Subang Dapat Remisi

Subang418 Dilihat

 

Subang, Medianasional.id – Hari Ulang Tahun ke 77 kemerdekaan RI, Pemerintah memberikan remisi kepada 442 orang narapidana Lapas kelas IIA Subang.

Dari jumlah keseluruhan Narapidana sebanyak 442, dengan rincian sebagai berikut: Remisi umum I sebanyak 426 orang, Remisi umum II sebanyak 16 orang (3 orang langsung bebas dan 13 orang diantaranya harus menjalani pidana subsider).

Sebanyak 3 (tiga) orang narapidana langsung bebas karena habis masa pidannya, narapidana tersebut dipidana dalam perkara pencurian dua orang dan penipuan satu orang.

Sementara narapidana yang belum mendapatkan remisi adalah 162 orang dikarenakan belum memenuhi persyaratan substantif dan administratif.

Penyerahan secara simbolis remisi dalam acara 17 Agustus tahun 2022 kepada 6 orang narapidana oleh Wakil Bupati Subang.

Wakil Bupati Subang, Agus Masykur Rosyadi menghadiri penyerahan remisi umum 17 Agustus tahun 2022 bagi narapidana pada lembaga permasyarakatan kelas II A Subang.

Penyerahan remisi ini merupakan tindak lanjut dari surat Direktur Jendral Permasyarakatan Nomor PAS-UM.01.01-61 tentang acara pemberian remisi umum tahun 2022 bagi narapidana dan anak.

Surat Menteri Hukum dan HAM RI yang dibacakan oleh Wakil Bupati Subang, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Indonesia memiliki sejarah panjang dalam upaya memperoleh kemerdekaan, potensi besar Indonesia dalam hal sumber daya alam, sumberdaya manusia dan sumber daya kebudayaan memicu bangsa lain untuk menguasai seluruh potensi yang dimiliki oleh Indonesia.

Agus Masykur juga menyampaikan pemberian remisi kepada warga binaan permasyarakatan merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan permasyarakatan yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksanaan teknis permasyarakatan dengan baik dan terukur.

Bertepatan dengan peringatan hari ulang tahun ke 77 kemerdekaan republik Indonesia, lanju Agus Masykur, pemerintahan memberikan remisi kepada 168.916 orang narapidana terdiri dari yang mendapatkan remisi umum I (pengurangan sebagian) adalah sebanyak 166.191 orang, dan yang mendapatkan remisi umum II, dimna setelah mendapatkan remisi ini dinyatakan langsung bebas sebanyak 2.757 orang.

“Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa,” kata Agus Masykur.

Acara tersebut dihadiri Pengadilan Subang, Kepala Balai Permasyarakatan kelas II Subang, Perwakilan Lanud Suryadarma Kalijati, Komandan Distrik Militer 06/05 Subang, Komandan Sub Den POM III/3-2 Subang, perwakilan Yonif 312 kala hitam. (Zaenal M).

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses