Subang, medianasional.id – Jajaran Satres Kriminal Polsek Subang kota berhasil menangkap tersangka pelaku pencurian mobil beserta dua orang penadahnya pada Selasa malam (14/01/25).
Berawal dari laporan warga Dangdeur Subang yang bernama Mermoizaul Haq yang melaporkan kehilangan subuah mobil jenis Daihatsu Luxio warna putih dengan nopol D 1817 QW yang sedang berada di bengkelnya.
Kapolres Subang, AKBP. Ariek Indra Sentanu melalui Kapolsek Subang kota, AKP. Endang Suganda menuturkan, “Mulanya korban Mermozia ul Haq mapahir melaporkan kehilangan mobilnya Daihatsu Luxio warna putih dengan nomor polisi D 1817 QW di bengkel motor Zia Jl. Arif Rahman hakim no. 03 Kel. Dangdeur Subang dengan nomor laporan LP-B/01/1/2025/JBR/Res SBG/Sek SBG/Sek SBG tgl. 3 Januari 2025”.
Berbekal laporan dari korban, anggotanya terus melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelakunya dan penadahnya yaitu LVI bin Ukr (29) warga Desa/Kec. Tanjungsiang yang berperan sebagai pemetik yaitu melakukan pencurian sedangkan kedua temannya yaitu DLH bin KRH (48) warga Desa Manyeti Kec. Dawuan dan ORS (42) warga Desa Neglasari Kecamatan.
Pagaden bertindak sebagai penadah yang menyimpan dan menyembunyikan barang hasil kejahatan. Barang bukti kendaraan serta kunci kontak dan STNK atas nama Bahrul diamankan.
Endang mengatakan kami akan terus melakukan penyelidikan terhadap kasus ini, dan menindak tegas segala bentuk kejahatan, kasus ini menjadi perhatian khusus dan memastikan pelaku kejahatan mendapat sanksi hukum,
Kapolsek juga menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati dalam menjaga kendaraan, jika menemukan aktivitas yang mencurigakan segera laporkan ke kepolisian.
“Hal Untuk meminimalisir mencegah tindak kriminal,” ujarnya.






