Ambon, medianasional.id – Pada Kamis, 18 Januari 2024, di ruang rapat kantor PT DSA Karpan Ambon, Joemycho Syaranamual, SH, penasihat hukum PT DSA, menyampaikan pandangannya dalam konferensi pers terkait rencana audit BPKP terhadap PT Dream Sukses Airindo (DSA).
BPKP melakukan kunjungan ke PT DSA setelah menerima surat permohonan bantuan dari Pejabat Walikota Ambon, Drs.Bodewin.M. Wattimena sesuai Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2023. Penugasan ini, yang berlangsung dari 15 Januari hingga 13 Februari 2024, tercantum dalam Surat Pj. Walikota Ambon Nomor 703/8639/Setkot tanggal 10 November 2023, ditujukan kepada Direktur PDAM Ambon untuk menjalankan audit terkait pengambilalihan PT Dream Sukses Airindo oleh PDAM Ambon.
Syaranamual menyoroti dugaan overlaping dan pelanggaran kewenangan, menyatakan bahwa proses ini dianggap sebagai “salah prosedur.” Ia menekankan bahwa, PT DSA tidak seharusnya diaudit oleh instansi seperti BPK atau APIP, mengingat statusnya sebagai lembaga swasta yang tidak terkait dengan uang negara.
“Saya menyatakan keberatan terhadap proses ini, menganggapnya sebagai tindakan overlaping, karena PT DSA tidak pernah mengalihkan kepemilikan, terutama kepada Pemerintah Kota Ambon dan kapan waktu dan tempat pengambilalihan yang disebutkan dalam surat permohonan,” ungkapnya.
“Saya tegaskan bahwa, hubungan antara PT DSA dan Perumdam Tirta Yapono hanya terkait dengan kerjasama saham dan pembagian deviden yang seharusnya ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), yang hingga kini belum dilaksanakan,” tegasnya.
“Saya tegaskan bahwa, Pejabat Wali Kota Bodewin M. Wattimena tidak memiliki kewenangan, untuk mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan Pejabat sebelumnya, kecuali Wali Kota definitif. Kerjasama antara Direktur Perumdam Tirta Yapono dan PT DSA terjadi tanpa keterlibatan Pemerintah Kota Ambon, dan kewenangan Pejabat Wali Kota Ambon menunjukkan pembatasan sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023,” bebernya.
Dalam penjelasannya, Syaranamual menegaskan bahwa, kerjasama PT DSA hanya sebatas pengikatan diri tanpa klausul pengambilalihan. Meskipun PT DSA belum dinyatakan pailit dan terus memberikan fasilitas air minum kepada masyarakat, ia menyoroti perlunya menghindari proses overlapping kewenangan.
Syaranamual juga menekankan bahwa, PT DSA bukan satuan kerja dari Pemerintah Daerah Kota Ambon, dan anggarannya tidak pernah dibahas oleh DPRD atau Bapekkot Ambon.
“Saya berharap perwakilan BPKP melakukan telaah menyeluruh sebelum mengikuti surat permohonan tersebut,” demikian harapannya.






