237 Desa di Kendal Panik Terkunci PMK 81/2025, Imbasnya DD Tahap II Tidak Cair

KENDAL- medianasional.id- 237 desa di Kabupaten Kendal dilanda kepanikan setelah pemerintah pusat menghentikan pencairan Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2025 pada komponen non-earmark. Kebijakan itu merupakan dampak keberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, yang resmi menghentikan penyaluran Dana Desa non-earmark sejak 17 September 2025.

Ironisnya, komponen non-earmark yang kini dibekukan justru menjadi porsi terbesar dalam skema Dana Desa. Selama ini, anggaran tersebut menopang kebutuhan vital pemerintahan desa, seperti insentif guru TK/PAUD dan Madrasah Diniyah, guru ngaji, penyediaan internet desa, pemberdayaan masyarakat, hingga pembangunan infrastruktur fisik bersekala desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kendal, Yanuar Fatoni, menegaskan bahwa desa yang belum mengirim dan melengkapi dokumen administrasi sebelum batas waktu 17 September dipastikan gagal menerima dana non-earmark. “Jika dokumen belum masuk sampai tanggal itu, ya dipastikan tidak cair,” tegas Yanuar, Senin (01/12/25).

Dari total 266 desa di Kendal, sebanyak 237 desa terdampak langsung penghentian tersebut dan imbasnya tidak dapat mencairkan Dana Desa Tahap II non-earmark. Sementara itu, desa yang lolos penyaluran Dana Desa hanya 29 desa.

Yanuar menjelaskan, berbeda dengan non-earmark, komponen earmark masih tetap disalurkan karena penggunaannya telah dikunci dan ditentukan pemerintah pusat, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD), program ketahanan pangan, dan penanganan stunting. Skema itu membuat desa hanya menjalankan alokasi yang bersifat wajib tanpa opsi realokasi sesuai prioritas lokal.

Meski sama-sama bersumber dari APBN, komponen non-earmark dan earmark memiliki peruntukan berbeda. Anggaran non-earmark mencakup honor guru PAUD dan Madin serta pembangunan infrastruktur desa yang tidak masuk kategori prioritas pusat. Sedangkan honor untuk BPD, kepala desa, dan perangkat desa masih dapat dicairkan karena dialihkan melalui Alokasi Dana Desa (ADD), yang bersumber dari APBD Kabupaten.

Menyikapi situasi itu, Dispermasdes Kendal mengimbau desa menunda kegiatan yang berada di luar skema earmark, meskipun telah dianggarkan pada 2025. Kegiatan tersebut disarankan dirumuskan ulang dan dianggarkan kembali pada tahun 2026, sembari menunggu kemungkinan perubahan kebijakan pemerintah pusat.

Pemerintah daerah melalui Dispermasdes menyatakan siap menampung aspirasi desa, baik melalui paguyuban maupun asosiasi kepala desa untuk kemudian dikomunikasikan ke otoritas keuangan. “Kami akan mengakomodasi setiap masukan yang masuk,” pungkas Yanuar.(*)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses