11 Tahun Beroperasi, Kormas Sula-Taliabu Pertanyakan Progres CSR PT Adidayah Tangguh

Jakarta, Maluku Utara273 Dilihat
Risman Paningfat Kordinator Mahasiswa (Kormas) Sula-Taliabu Jabodetabek

Medianasional.id

Jakarta – Perusahan di Indonesia dituntut untuk menerapkan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dengan memiliki beberapa poin aturan yang berkaitan erat dengan implementasi Keuangan Berkelanjutan di Indonesia.

Hal ini disampaikan oleh Risman Paningfat Kordinator Mahasiswa (Kormas) Sula-Taliabu Jabodetabek kepada media ini, Senin (9/8/2021).

Lanjut dia, pada pasal 66 ayat 2 menyebutkan bahwa “Laporan keuangan pada ayat (2) disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan”.
Bab V Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Pasal 74 menyebutkan sebagai berikut:
Ayat 1. Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
Ayat 2. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dalam ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaanya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
Ayat 3. Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat 4. Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Sebagaimana disampaikan dalam perihal tersebut, PT Adidayah Tangguh yang beroperasi semenjak tahun 2009 hingga tahun 2021 di Pulau Taliabu ini telah menjadi sebuah pertanyaan besar aktivis Pulau Taliabu atas kehadiran PT Adidayah dengan pemanfaat CSR untuk masyarakat lingkar tambang.

“Pihak PT Adidayah Tangguh coba rincikan bantuan yang baru diberikan dengan lamanya perusahaan berikan dari tahun ke tahun kepada masyarakat lingkar tambang ataukah tidak. Jika sudah, berapa anggaran yang di salurkan per/tahun,” ucapnya.

Lebih lanjut di katakan, dari pernyataan departemen eksternal PT Adidayah Tangguh bapak sutrisno sangatlah keliru. Pasalnya, pernyataan yang di lontarkan hanya sebatas surga telinga buat publik taliabu dan masyarakat lingkar tambang.

” Pernyataan terkait bantuan yang di salurkan melalui anggaran CSR yang di sampaikan oleh pihak perusahaan harus berbasis data bukan hanya sebatas mengada-ada,” bebernya.

” Semisalnya pihak PT Adidayah Tangguh menjelaskan secara rinci terkait bantuan pendidikan berdasarkan data base pendidikan yang selama ini pihak perusahan berikan kepada masyarakat pulau taliabu. Dan bahkan berapa persen jumlah masyarakat lingkar tambang dan masyarakat pulau taliabu yang sudah mendapatkan bantuan beasiswa untuk kuliah S1, S2, dan S3 hingga berapa Perpustakaan yang sudah di bangun, sehingga tidak terkesan asal bicara,” tambah dia.

Dikatakan lanjut bahwa PT Adidayah Tangguh harus juga menjelaskan secara detail terkait dengan jumlah anggaran kesehatan per/tahun yang di berikan oleh perusaahan kepada masyarakat lingkar tambang, dan berapa klinik dan LAB yang di bangun agar tidak terkesan perusahaan lari dari tanggung jawab.

Tak hanya itu, Ia bahkan mempertanyakan Infrastruktur jalan yang di bangun oleh PT Adidayah Tangguh yang sudah menjadi objek vital negara yang semestinya di bangun jalan Nasional di daerah untuk menjadi tempat produksi. “Begitu juga dengan UMKM, sejauh ini anggarannya sudah ada transparansi atau belum, sebab pihak PT Adidayah Tangguh harus menjelaskan secara rinci terkait dengan berapa jumlah pelaku usaha lingkar tambang yang di biayai dan sampai dimanakah progresnya,”.

Selain itu, dipertanyakan juga tanggungjawab CSR di Bidang Lingkungan, apa yang PT Adidayah Tangguh sudah lakukan. Misalnya ratusan tanaman kakao warga yang kena dampak, apa yang pihak perusahan berbuat, dan lebih di sayangkan lagi, apakah pihak perusahaan pernah ganti rugi terkait dengan tanaman warga yang kena dampak.

Dan selanjutnya PT Adidayah Tangguh diminta Risman untuk menjelaskan secara transparan dalam setiap tahun anggaran CSR itu nilainya berapa, dua belas tahun (2009-2021) beroperasi.

“Jika PT Adidayah Tangguh tidak transparan dalam menyampaikan apa yang menjadi keresahan kami, maka setelah PPKM kami pastikan untuk kordinasi dengan seluruh mahasiswa untuk melakukan aksi unjuk rasa di masing-masing wilayah studi mahasiswa sula-taliabu berada, serta kami di jakarta akan melakukan unjuk rasa di kantor pusat PT. Adidayah Tangguh di jakarta dan Kementrian ESDM untuk mempertanyakan terkait dengan beberapa persoalan tersebut,” tegas Risman.

Sekedar diketahui hingga berita ini di publish, awak media ini masih kesulitan menghubungi pihak PT Adidayah Tangguh.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.