Polisi Berhasil Ungkap Pengedar Narkotika Jenis Sabu Di Jeneponto

Sulawesi Selatan193 Dilihat

Jeneponto, MEDIANASIONAL.ID – Kepolisian wilayah Polres Jeneponto berhasil mengungkap pelaku pengedar Narkotika jenis Sabu, pelaku berinisial TJ (38 tahun), di desa BorongTala kecamatan Tamalatea kabupaten Jeneponto (Turatea) Sulawesi Selatan. Selasa, (21/1/2020).

Kepolisian wilayah polres Jeneponto berhasil mengamankan sebanyak 58 sachet Narkotika jenis Sabu seberat 7,620 gram dari tangan pelaku yang berinisial TJ (38 tahun).

Kasat Narkoba AKP Abd. Majid mengungkapkan, Informasi berawal dari laporan warga bahwa rumah pelaku di dusun barayya, desa BorongTala kecamatan Tamalatea, sering dijadikan sebagai tempat Transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu. Mendengar kabar dari warga, polisi Respon Cepat ke lokasi TKP guna untuk melakukan penangkapan.

“Setelah polisi sampai di lokasi, Saat dilakukan penggeledahan dirumah pelaku, Petugas menemukan 58 sachet paket diduga Narkotika jenis Sabu seberat 7,620 gram.” ungkap AKP Abd Majid kepada wartawan pada Rabu, 22 Januari 2020.

Selain dari 58 sachet Narkotika jenis sabu, Petugas mengamankan benda yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya, diantaranya berupa 2 (dua) sendok, Pipet pelastik dan 1 (satu) alat isap berupa Pireks kaca.

Pelaku beserta barang bukti kini diamankan dan digelandang guna untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Akibat dari perbutannya tersangka akan dijerat 112 SUB 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Reporter : Iwan

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.