YLI Dukung KPK Ungkap Kasus Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang

Jawa Tengah, Semarang242 Dilihat

SEMARANG- medianasional.id- YLI ( Yuristen Legal Indonesia ) DPW Jawa Tengah, organisasi Advokat menyikapi dan melihat perkembangan dugaan Kasus Korupsi yang terjadi di Pemerintahan Kota Semarang. YLI sangat mengapreasi dan mendukung langkah langkah dari lembaga KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Republik Indonesia.

“YLI Mendorong sekaligus meminta KPK untuk mengungkap secara transparan dan sejelas jelas nya dari kasus tersebut,” terang Doni Sahroni, SH, Ketua DPW YLI Jawa Tengah, Senin (26/2/24).

Ditegaskan Doni, YLI akan mengawal kasus ini agar tidak menguap atau hanya sekedar lewat saja atau hanya sensasi saja.

Bahkan, kata Doni, YLI akan melakukan upaya upaya hukum lain nya andai permasalahan dugaan kasus korupsi ini berhenti atau menguap tanpa penjelasan yang jelas dari pihak penyidik ( KPK ).

“Karena bagi kami YLI, permasalahan dugaan korupsi yang terjadi di Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang sudah bukan menjadi rahasia umum,” bebernya.

Menurut Doni, permasalahan dugaan kasus korupsi di Pemerintahan Kota Semarang ini, akan menjadi preseden buruk dan sangat memprihatinkan masyarakat warga kota Semarang.

YLI berharap dalam dugaan kasus korupsi ini semua pihak yang terlibat benar benar diungkap. Tidak hanya disatu level saja, akan tetapi semua pihak yang patut di duga terlibat, yakni pengambil kebijakan, pengguna anggaran maupun pelaksana angaran.

“Pejabat pemerintah atau pun pihak swasta, mereka semua harus di periksa, diungkap dan dijerat. Perbuatan korupsi tidak akan mungkin hanya dilakukan oleh satu pihak pastinya ada pihak – pihak lainnya,” jelas dia.

“Dan satu hal penting juga bagi YLI, bahwasanya suatu proses peristiwa pengembalian yang andai terjadi dalam suatu kasus korupsi, itu merupakan bukan sebagai pengguguran dari sebuah perbuatan melawan hukum (korupsi ),” imbuh Doni Sahroni, SH.(*)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.