WN 88 Mabes Polri Penyidik Tipikor Polres Ungkap Kebocoran Anggaran

Pringsewu168 Dilihat
Pringsewu medianasional.id –
Terkait dugaan kasus kebocoran Anggaran di Kabupaten Pringsewu serta buruknya kinerja pengawasan di kabupaten Pringsewu membuat kebocoran anggaran APBD dari tahun ke tahun berlanjut hingga 2018
Berawal dari kebocoran anggaran di Pemerintahan Kabupaten Pringsewu, Warung Negara 88 Mabes Unit 13 Lampung hadir sebagai bagian partisipasi pengontrolan kinerja aparatur dalam mengungkap Kebocoran anggaran Honorer.
Hal ini dikatakan oleh Drs Syirwan syahyalam, Koordinator Lampung WN 88 Mabes Polri, kepada wartawan sebagai refleksi kinerja Aparat Penegak Hukum khusus Tipikor Polda dan Polres dalam mengangani kasus KKN di Pemda Pringsewu khususnya dugaan kebocoran Anggaran, semestinya Tanggap dengan persoalan, tindaklanjuti dan ungkap serta proses indikasi tersebut, ungkapnya,” Rabu(15/8/18)
Menurut Syirwan panggilan akrabnya menjelaskan, apabila persoalan dugaan kebocoran anggaran dapat terungkap, bisa di jadikan efek jera bagi para pelaku dan saya yakin kabupaten pringsewu bisa terwujud tata pemerintahan yang baik dan bebas dari korupsi berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta partisipatif untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera berlandaskan nilai keadilan sosial, terangnya.
WN 88 Mabes Polri dalam  Visinya adalah melakukan monitoring, investigasi dan advokasi kasus-kasus korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) baik bersifat Litigasi dan non Litigasi, melakukan kritikan atau mengkritisi program-program pemerintah yang sifatnya tidak memihak kepada kepentingan rakyat, Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), Melakukan kajian dan penelitian, analisis dan advokasi kebijakan publik, memperjuangkan demokratisasi, penguatan kapasitas masyarakat yang anti korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), Mendorong lahirnya partisipasi,transparansi dan akuntabilitas publik dalam setiap pengambilan kebijakan, Melakukan advokasi anggaran publik baik Preventif maupun Kuratif, Berkerjasama dengan aparat Hukum untuk mendorong terjadinya peningkatan kualitas penanganan kasus korupsi dan menjalin aliansi dengan organisasi masyarakat sipil lainnya dalam membangun gerakan anti Korupsi di Provinsi Lampung.
Untuk itu WN 888 sangat mengkritisi pihak aparat penegak hukum baik Kejaksaan ataupun Kepolisian dalam menangani berbagai persoalan dugaan tindak KKN di Kabupaten Pringsewu sejak berdirinya Kabupaten Pringsewu 9 tahun lalu, hanya pejabat-pejabat kecil saja yang tersentuh oleh hukum, sementara aktor intlektualnya bebas berkeliaran,  “  karena kita tau bersama, korupsi itu tidak mungkin terjadi kalau dilakukan sendirian, pasti ada aktor intlektualnya “  kritis Syirwan.
Menurut Syirwan , bahwa korupsi telah menjadi budaya di Kabupaten / kota bukan di Pringsewu saja , banyaknya sudah para koruptor yang di kerangkeng pihak Tipikor polres dan kejaksaan hal ini mengindikasikan ladang koruptor ada di mana mana ditubuh birokrasi.
“ Berbagai kritikan dan sindiran : baik itu dengan kata – kata maupun melalui gambar karikatur telah dilontarkan melalui media oleh para tokoh dan para penegak hukum yang prihatin terhadap fenomena praktik korupsi. Ada yang mengusulkan memiskinkan koruptor, mempermalukan koruptor, di hukum gantung, disita, dan masih banyak lagi usulan – usulan yang sejenisnya. Namun hal itu tinggal hanya usulan semata. Pasalnya para penegak hukum masih terlalu lembek untuk merealisasikannya dan bahkan masuk angin “ jelasnya
Sementara Ginda Ansyori SH MH Ketua Presedium KPKAD Provinsi Lampung mengungkapkan kepada media, bahwa kasus-kasus KKN di Kabupaten Pringsewu ada beberapa aspek yang perlu dikaji , adalah terjadinya berbagai penyimpangan anggaran  di daerah otonom dan dampak penderitaan yang dialami oleh publik sebagai sisi buram otonomi , tidaklah musti disikapi dengan penolakan terhadap kebijakan desentralisasi itu sendiri.
Desentralisasi dengan segala macam konsekuensi yang menyimpang dari keinginan yang diharapkan, sangat tidak mungkin dibalikkan kembali (resentralisasi). Karena bagaimana pun proses desentralisasi tidak mungkin dihentikan lagi. Adalah tugas pemerintah, publik dan stakeholder sebagai elemen masyarakat harus kritis untuk terus melakukan monitoring, pengawasan, supervisi dan evaluasi terhadap pelaksanaan otonomi daerah. Sehingga berbagai penyimpangan dan sisi buram yang terjadi dapat terus diminimalisasi dan diperbaiki menjadi lebih membawa kemanfaatan bagi publik luas
“Jalan yang harus dilakukan adalah bukan dengan membalik arah desentralisasi menjadi pemusatan kembali (resentraliasi) melainkan dengan menata ulang dan melakukan evaluasi menyeluruh atas implementasi otonomi daerah yang menyimpang pada tingkat implementasinya. Sebab bagaimana pun resentralisasi bukan merupakan pilihan tepat, seperti sikap pemerintah belakangan yang sepertinya ada kesan hendak menarik kembali kewenangan yang telah diberikan kepada daerah” jelasnya
Menurutnya, sudah saatnya kepala Daerah ( Bupati ) harus bertindak tegas terhadap para  Eselon I,II,III dan IV yang  memegang posisi strategis untuk dilakukan pengawasan secara menyeluruh, jangan biarkan uang rakyat tergerus oleh kepentingan, dan yang paling penting juga Aparat penegak hukum untuk segera menuntaskan kasus-kasus kebocoran anggaran yang terjadi di Pringsewu,“ berang Anayori.
Anayori juga menilai kasus yang menjerat kepala dinas Imfokom, BPLH bebera tahun lalu disebabkan “ salah urus managemen, termasuk dalam pengawasan tata kelola keuangan dan merupakan fenomena gunung es dari berbagai kasus yang ada “ ungkapnya.
Ia berharap kasus –kasus dugaan korupsi yang menimpa para pejabat tersebut menjadi kunci masuk untuk membenahi kekacauan tata kelola keuangan di Pemda Pringsewu akibat ‘salah urus’. Ia meminta kepada aparat penegak hokum untuk tidak hanya memeriksa kasus korupsi kelas teri melainkan juga membidik aktor intlektualnya.
Dia juga menilai terhadap kompetensi jabatan mencakup kebijakan managemen terhadap tingkat jabatan tertentu yang seharusnya diisi oleh orang-orang yang mempunyai kompetensi sesuai dengan keahliannya, sehingga dalam mengambil keputusan menjadi lebih tepat, namun hal tersebut justeru sangat tidak sesuai dengan posisi jabatan yang diberikan, dari pantauan di lapangan ditemukan beberapa hal yaitu bahwa Pejabat yang ditempatkan oleh Pemda setempat  tidak melakukan penelitian kualifikasi atau persyaratan Pendidikan, pengetahuan dan keterampilan yang harus dipenuhi untuk menempati posisi jabatan yang diembannya.
Dalam menempatkan posisi pada jabatan Pengadaan Barang dan Jasa, pemerintah pusat telah mengatur melalui Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, dimana setiap PPK dan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa diwajibkan memiliki ‘Sertifikasi Keahlian’, akan tetapi masih sedikit yang memiliki sertifikasi tersebut, hal tersebut dikarenakan kurangnya penyelengaraan kegiatan Pendidikan dan Pelatihan serta bimbingan tekhnis khususnya terkait dengan perencanaan, pelaksanaan dan pertanggung jawaban belanja modal infrastruktur yang masih banyak terdapat kelemahan.
Demikian juga terhadap kinerja aparat penegak hukum terutama pihak Kejaksaan dan Kepolisian dalam penanganan kasus korupsi, karena selama ini pihak penyidik aparat Hukum  belum ada target cakupan yang memadai dalam penanganan kasus korupsi, untuk itu harus ada target penanganan agar tidak terkesan dipeti eskan “ penyidik hukum  harus mempunyai target penanganan kasus korupsi agar tidak membias kepercayaan masyarakat dan transparan,”jelas Ansyori.
Ia mengatakan, kalau penegak hukum serius sebenarnya tak sulit mengusut kasus sampai tuntas. Salah satu caranya dengan memanggil pihak-pihak yang mengungkap pertamakali kasus ini untuk dimintai keterangan. Kemudian, keterangan tersebut diverifikasi dengan pejabat yang bersangkutan.
Menurut Anayori, masuk akal kalau kasus ini dinilai ada unsur Nepotismenya. Pasalnya,tenaga Honorer / PDHL yang di jadikan pengawalan dan pengamana orang orang petinggi pejabat setempat,”Tutupnya.
Reporter   :  Hasbulah
Editor        ; Jumadi

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.