Wasekjen PB HMI Desak Gubernur dan Kapolda Malut Pulangkan 46 TKA Asal China

Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Riyanda Barmawi

Jakarta, medianasional.id – Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Riyanda Barmawi menuntut Gubernur Maluku Utara dan Kapolda untuk bertanggung jawab atas lolosnya Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang masuk ke Halmahera Selatan di tengah pandemi Covid-19.

Riyanda menilai, lolosnya 46 TKA asal China dengan menggunakan kapal pribadi tersebut merupakan permainan elit dan pemodal. Sebab, kata Riyanda seluruh TKA yang lolos masuk ke Halmahera Selatan tersebut merupakan tenaga ahli yang khusus didatangakan oleh perusahaan untuk menyelesaikan proses konstruksi smelter di PT HPAL.

“Jadi kita berkesimpulan bahwa ini kebijakan sepihak Perusahan tanpa memperhatikan kondisi Negara yang sedang dihantui pandemi Covid-19,”kata Riyanda, Minggu (19/4/2020).

Lebih lanjut Riyanda mengatakan Pemprov Maluku Utara sepatutnya perlu belajar dari beberapa daerah di Indonesia seperti Kota Kendari yang berani memulangkan secara paksa 49 TKA, Kota Bintan Provinsi Riau sebanyak 39 TKA karena dianggap melanggar prosedur kerja.

“Tidak ada salahnya kalau pihak Pemprov dan Pemkab menyelesaikan persoalan ini dengan berkaca pada kasus dibeberapa daerah yang berhasil memulangkan para TKA,” katanya.

Riyanda mengatakan persoalan masuknya 46 TKA di Halsel mustahil tanpa diketahui oleh pemerintah baik Provinsi maupun Kabupaten, bahkan pihak keamanan dalam hal ini Polda dan Polres juga telah mengetahui masuknya TKA asing di Pulau Obi.

“Gubernur sebagai pemberi izin Perusahan PT HPAL dan Kapolda sebagai pananggung jawab keamanan di Malut harus bertanggung jawab atas masuknya TKA asal China di Desa Kawasi,”katanya.

Pada kesempatan itu, Riyanda juga menyampaikan bahwa jajaran Polda Malut hingga ketingkat Polres Halsel dalam persoalan ini juga telah mengabaikan Peraturan Menteri Hukum dan HAM.

“Lebih jelasnya lagi Polda dan Polres Halsel telah mengabaikan Permenkumham No. 11 Tahun 2020 tentang pelarangan masuknya TKA ditengah meluasnya Covid-19, “papar Aktivis Lingkungan itu.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.