Wartawan Korban Penganiayaan Desak Polres Raja Ampat Segera Tetapkan Pelaku Sebagai Tersangka

Raja Ampat399 Dilihat

Raja Ampat, medianasional.id-Pelapor ZL wartawan medianasional.id sebagai korban penganiayaan mendesak penyidik Polres Raja Ampat, Polda Papua Barat untuk segera menetapkan pelaku penganiayaan (ST) sebagai tersangka, dan mendesak penyidik di Polres daerah setempat untuk segera menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Pasalnya sampai saat ini korban belum juga memperoleh SPDP sejak ia melaporkan tindak pidana penganiayaan dimaksud dengan Laporan Polisi bernomor register LP/57/VI/2023/Papua Barat/Res Raja Ampat tanggal 14 Juni 2023.

“Saya berharap penyidik segera menetapkan pelaku sebagai tersangka, dan penyidik wajib hukumnya untuk memberikan SPDP kepada korban (pelapor), dan pelaku (terlapor),” kata korban.

Menurut pengakuan korban (ZL) pada Selasa (27/6/2023) mendapat undangan permintaan keterangan oleh penyidik yang ditunjuk Kapolres Raja Ampat AKBP. Edwin Pasaoran melaui Plt Kasatreskrim Ipda Eriawan. Walau sebelumnya korban telah memberikan keterangan (BAP) sebagai saksi korban.

Dijelaskan korban, bahwa dalam surat undangan poin 2 (dua) tertulis, bersama ini disampaikan, bahwa saat ini Satuan Reserse Kriminal Polres Raja Ampat sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada hari Rabu 14 Juni 2023 sekitar 15.20 WIT, di pantai WTC, Distrik Waisai Kota Kabupaten Raja Ampat.

Poin 3 (tiga). Sehubungan hal tersebut di atas dan guna kepentingan penyelidikan, dimohon kehadiran saudara untuk memberikan keterangan pada Rabu 28 Juni 2023 pukul 12.00 WIT bertemu Bripka Isak Atwin Jowei tempat ruang Polsek Waigeo Selatan.

“Saya sudah memenuhi undangan untuk hadir di Polsek Waigeo Selatan sesuai tempat, dan waktu yang telah ditentukan penyidik. Saya ditanya berapa kali dipukul, dan saya menjawab dipukul lebih dari satu kali, karena saya posisinya menunduk untuk melindungi wajah yang saya rasakan sakit dibagian kuping sebelah kiri dan kanan luka, memar mengeluarkan darah serta sakit dibagian belakang kepala,” ungkap ZL.

“Saya disuruh paraf kembali surat Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan saya mengikuti arahan penyidik,” sambungnya.

Menurut ZL, sebagai warga negara yang baik harus kooperatif, menghargai, menghormati segala bentuk surat pemanggilan sepenjang itu sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan Polri.

“Saya pikir semua warga negara Indonesia dihadapan hukum semua sama. Yang salah ya tetap salah, yang benar ya tetap benar. Jika warga negara melakukan tindak pidana sudah jelas sanksinya, karena telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP,”terangnya.

Lanjut ZL, jika penetapan tersangka itu secepatnya dilakukan itu akan menambah poin positif buat Polri khususnya Polres Raja Ampat Polda Papua Barat, jika penetapan tersangka berlarut lama, maka sudah pasti tingkat kepercayaan publik atas kinerja, pelayanan Polres Raja Ampat akan menurun.

“Logikanya, kasat mata luka saya sangat jelas, saat saya mengamankan diri di Polsek Waigeo Selatan. Kemudian pelaku juga diamankan di Polsek Waigeo Selatan. Kemudian hasil visum dari dokter juga sudah keluar. Sehingga tidak perlu berlarut-larut menetapkan pelaku sebagai tersangka,” pungkasnya.

Saat korban pertanyakan terkait penetapan ST sebagai tersangka yang terkesan lamban, penyidik yang ditunjuk Kapolres Raja Ampat AKBP.Edwin Pasaoran melalui Plt Kasatreskrim Ipda Eriawan, Bripka Isak Atwin Jowei saat dikonfirmasi menyampaikan “Selamat pagi pak seperti saudah saya sampaikan di Polsek tempo hari, selesai ada perkembangan pasti saya kirim SP2HP,” jelas Bripka Isak Atwin Jowei, melalui pesan WhatsApp, Jumat (30/6/2023).

Sebelumnya diberitakan bahwa korban (pelapor) juga sudah dimintai keterangan tambahan oleh penyidik yang ditunjuk Kapolres Raja Ampat melalui Plt Kasatreskrim Ipda Eriawan, di Polsek Waigeo Selatan, Waisai, Raja Ampat, Papua Barat Daya, Sabtu (17/6/2023) sekira pukul 10: 00 Waktu setempat.

Menurut pengakuan korban, bahwa penyidik belum melakukan penahanan terhadap pelaku penganiayaan. Pasalnya butuh waktu untuk melakukan beberapa langkah, dan rencana di jadwalkan pada Selasa digelar perkara (kasus) dimaksud. Kemudian akan dilakukan tindakan selanjutnya.

“Kita hormati tugas penyidik, itu mungkin tahapan dari proses hukum yang ada, ya saya sebagai korban, warga negara yang baik menghormati itu. Saya pikir penyidik lebih paham, dan profesional dalam menangani perkara, kepolisian kan pelayan, pengayom dan pelindung masyarakat, selain itu Kepolisian kan mitra pers,” tandas korban.

Peristiwa tindak pidana penganiayaan terhadap wartawan terjadi di kabupaten Raja Ampat, tepatnya di areal pantai WTC, Waisai ibukota kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya, Rabu (14/6/2023) sekira pukul 15: 20 WIT.

Kronologis korban (wartawan medianasional.id) sedang ngopi di warung yang ada di areal WTC dan kebetulan lagi ngobrol dengan Mas Kuri diketahui PNS di Sekretariat DPRD Raja Ampat. Kemudian tak berselang lama, tiba-tiba datang Sarifudin T yang biasa disapa Jarot dengan motor menabrakkan motornya ke kursi Korban yang sedang duduk.

Korban mengira itu hanya candaan, ternyata tidak bercanda, namun datang dengan membabi buta langsung memukul bagian telinga kanan dan kiri serta kepala korban. Lalu, korban menghindar sembari bertanya “Apa kesalahan saya, kok main pukul” bukannya mendapatkan penjelasan, malah pelaku Sarifudin T alias Jarot mengejar korban. Sehingga korban kembali menghindar guna mengamankan diri menuju Polsek Waigeo Selatan yang kebetulan berkantor di sekitaran pantai WTC.

Tiba di Polsek dimaksud sekira pukul 15: 34 WIT dan menceritakan peristiwa penganiayaan tersebut pada pihak Polsek Waigeo Selatan, dan korban meminta tolong pihak keamanan untuk dikawal mengambil sepeda motor korban yang ditinggalkan disekitaran Warung yang ada di dalam pantai WTC, dan sekaligus korban membayar kopi segelas yang diminumnya.

Setelah itu, korban dan pelaku diamankan di kantor Polsek Waigeo Selatan. Menurut keterangan Petugas Polsek Waigeo Selatan, jika perkara tindak pidana penganiayaan dimaksud terus dilanjutkan ke proses hukum. Petugas Polsek Waigeo Selatan mempersilahkan korban membuat Laporan Polisi (LP) ke Polres Raja Ampat.

Dengan arahan, petugas Polsek Waigeo Selatan, akhirnya korban menuju Polres Raja Ampat guna membuat LP sesuai yang tertera dalam surat LP. Usai membuat LP, korban ditemani petugas kepolisian menuju RSUD Raja Ampat dengan kendaraan roda 2 (dua) untuk visum.

Setelah korban di visum, kepala korban terasa oleng, pusing dan telinga kanan lebam mengeluarkan darah sakit dibagian luar dan dalam. Sehingga petugas Polres Raja Ampat menyarankan untuk beristirahat, dan korban beristirahat.

Kemudian, Kamis (15/6/2023) Korban menuju Polres Raja Ampat guna menemui penyidik untuk BAP saksi/ korban penganiayaan.

Perkara saat ini tengah dalam penanganan Satreskrim Polres Raja Ampat, Polda Papua Barat, dan informasi yang diperoleh media dari penyidik bahwa telah dilakukan pemeriksaan (BAP) kepada pelaku penganiayaan, Sarifudin. T alias Jarot yang diketahui oknum pegawai di Sekretariat DPRD Raja Ampat. (Red)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses