Warga Tegalsari Ungkap, Telusuri Keadilan Terkait Hilangnya Tanah Kas Desa.

Batang284 Dilihat

Batang – medianasional.id

Polemik persoalan tanah Desa Tegalsari, Kecamatan Kandeman seluas 43 hektar yang kepemilikannya berpindah tangan kepada keluarga yang mengkalim sebagai Ahli Waris (Verponding) dan Jogokaryo yang dimaksudkan untuk menjaga tanah hasil pertanian, namun menuai pertayaan dan permasalahan serta penyelesaian yang tidak kunjung usai.

Yang berbuntut pergerakan ratusan simpatisan warga puncaknya pada tanggal 6 Agustus 2020 dengan mendatangi Kejaksaan Negeri Batang guna mengklarifikasi laporan warga terkait tuntutan atas tanah desa yang berpindah tangan dari pemerintah desa kepada pihak -pihak yang mengkaim kepemilikan tanah tersebut.

Guna mengungkapnya kejadian pada tanggal 6 Agustus 2020 awak media menemui perwakilan masyarakat Tegalsari yang tergabung dalam wadah Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) Tegalsari yang di wakili oleh IZZA NUR KALAM Ketua AMUK, dalam keterangannya, ia menyampaikan bahwa pergerakan warga ke Kejaksaan Negeri Batang pada tanggal 6 Agustus 2020 untuk klarifikasi tindak lanjut hasil proses laporan warga pada tahun 2019 silam ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah namun akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batang, (Selasa, 18 Agustus 2020).

“Tuntuntan kami bagaimanapun caranya agar tanah desa kembali kepemilikannya yang sah yaitu pemerintah desa, serta dugaan keterlibatan pemangku wilayah (Kepala Desa Tegalsari) inisial BS pada tahun 2016 terkait meloloskan proses transaksi penjual tanah desa kepada pihak kedua agar dituntut sesuai hukum yang berlaku,”ucap Ketua AMUK (Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan) Tegalsari.

Namun kami menyesalkan peryataan dari Kejaksaan Negeri Batang yang justru menghentikan proses penyelidikan hanya berdasarkan hasil audit Inspektorat. “Harusnya Kejaksaan Negeri Batang dan Inspektorat obyetif melihat permasalahan ini, dengan melihat dasar yang kuat, caranya mendatangi langsung dan kroscek ke pemerintah desa terkait arsip atau dokumen kepemilikan atas tanah tersebut,”bebernya.

“Perlu saya tambahkan lagi, Kejaksaan Negeri Batang dan Inspektorat bisa melihat cermat bahwa pada tahun 1969 pemerintah daerah pinjam tanah tersebut dari pemerintah desa Tegalsari yang selanjutnya dikelola pemerintah daerah berdasarkan keputusan Bupati untuk incam daerah. Pada tahun 1998 telah terjadi kesepakatan Pemda batang dengan desa Tegalsari (Komite Reformasi Desa Tegalsari) bagi hasil pengelolaan tanah persawahan kas Desa bersama perusda 42.5 ha / 43 ha dengan presentase pembagihan hasil 50% pemerintah daerah dan 50% pemerintah desa,”ungkapnya.

“Artinya pemerintah daerah saja mengakui pemerintah desa Tegalsari sebagai pemilik yang sah, bahkan jelas-jelas penguat surat keputusan Bupati juga ada, tapi kenapa Kejaksaan Negeri Batang dan Inspektorat malah meragukan dan memperberhentikan proses penyelidikan, hanya karena tanah tersebut yang sudah dijual, dan dibenarkan milik pribadi maupun para ahli waris, tanpa mengedepankan dokumen keabsahan kepemilikan yang sah, berarti janggal dengan sejarah dan bukti – bukti penguat yang ada”tuturnya.

“Nekatnya lagi, kenapa pada tahun 2016 era Kepala Desa inisial BS tanah tersebut sebagian dari 43 hektar kepemilikannya yang diklaim oleh para Ahli Waris dan Jogokaryo, yang selanjutnya dikuasi dan dijual kepada pihak ketiga dan diketahui oleh Kepala Desa kala itu belum bisa diproses secara hukum yang seadil-adilnya,”sesalnya.

“Padahal penjualan tanahpun tanpa sertifikat maupun surat – surat pendukung kepemilikan yang kuat dan sah secara hukum, proses jual beli hanya di dukung surat keterangan Desa Tegalsari diketahui Kepala Desa inisial BS, ini artinya diduga kuat keterkaitannya membantu meloloskan transaksi penjualan tanah desa, mau tidak mau ya harus bertanggungjawab
,”tandasnya.

“Harapan kami tanah tersebut kembali ke pemerintah Desa Tegalsari, sehingga akan memberikan kontribusi bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa Tegalsari alhasil pendapatan asli desa (PADes) bertambah. Karena saat ini tanah desa Tegalsari hanya 6,9 hektar, dengan kembalinya tanah seluas 43 hektar maka sangat mudah meratakan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Tegalsari,”tuturnya.

Reporter: #Sukirno.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.