Warga Sekitar Tambang Batu Kapur PT Bakapindo, Meminta Kepada Pemeritah Segera Ditutup

Agam461 Dilihat

Agam, Medianasional.id – Berdasarkan demo yang dilakukan masyarakat yang tinggal di areal pertambangan PT Bakapindo pada beberapa hari yang lalu meminta perusaan itu ditutup. Maka dari itu Ketua LSM Laskar Anti Korupsi Indonesia Cabang Kabupaten Agam, Joni Hendra, menanggapi persoalan masyarakat jalan Kayu Jorong Durian, nagari Kamang Mudiak, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam, Propinsi Sumatera Barat yang turun melakukan Demonstrasi meminta PT Bakapindo ditutup.

Menurutnya, itu terjadi akibat kelalaian yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Agam ataupun Pemerintah Provinsi Sumbar sendiri selaku pemilik kewenangan terhadap Izin PT Bakapindo yang telah habis sejak Mei 2018 silam.

“Kalau kita berbicara tentang Perda Propinsi Sumatera Barat nomor 3 tahun 2012 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagai regulasi yang menyebabkan terbitnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada PT Bakapindo sebelumnya, baik IUP Eksplorasi, maupun IUP Operasi Produksi tentu Izin yang dimaksud musti sesuai ketentuan Undang undang yang termaktup dalam UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mana IUP Eksplorasi mineral Bebatuan diberikan Izin paling lama 3 tahun, dan IUP Operasi Produksi mineral Bebatuan diberikan izin paling lama 5 tahun, dengan masa perpanjangan dua kali dimana waktu perpanjangan tersebut tidak lebih dari 5 tahun”, katanya

Sementara, menyikapi IUP Operasi produksi yang dimiliki oleh PT Bakapindo yang berakhir pada bulan Mei 2018 silam, menurut Joni itu merupakan Izin perpanjangan ke dua yang diberikan oleh Gubernur Sumatera Barat, artinya saat ini mereka (PT Bakapindo) sudah tidak berhak melakukan kegiatan apapun, baik itu kegiatan Eksplorasi maupun kegiatan Operasi Produksi di kawasan tersebut.

“Inilah yang membuat geram masyarakat terdampak sehingga memancing aksi demonstrasi terjadi, karena diamnya pihak-pihak terkait termasuk Gubernur Sumatera Barat sendiri. Dan, yang lebih memperparah hal itu, justru saat ini jajaran Pemerintahan Kabupaten Agam tengah berupaya memproses permohonan perizinan baru di lokasi yang sama yang diajukan kembali oleh PT Bakapindo, lah ini kan konyol namanya,” sebutnya.

Selanjutnya, menurut Joni yang saat ini juga dipercaya sebagai Badan Koordinasi dan Pengawasan Daerah, LAKI Sumbar di wilayah II, Propinsi Sumatera Barat ini juga menyebutkan, disetiap pemegang IUP ada Hak dan Kewajiban yang diberikan, sementara secara kewajiban, PT Bakapindo diduga belum melaksanakannya.

“Dalam setiap IUP yang dikeluarkan oleh Gubernur melalui Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Sumbar, disana jelas disebutkan bahwa IUP yang telah berakhir setelah dua kali perpanjangan, wajib menyusun Dokumen Reklamasi dan Dokumen Pasca Tambang berdasarkan Dokumen Study Kelayakan, serta mewajibkan menempatkan dana jaminan Reklamasi dan Pasca tambang pada Bank milik Pemerintah. Sementara, ini saja diduga belum mereka (PT Bakapindo) lakukan, tapi kenapa Gubernur Sumatera Barat justru belum menindak mereka secara tegas? Padahal IUP mereka sudah berakhir lebih dari dua tahun”, ungkapnya.

Di sisi lain, Ketua LAKI DPC Agam juga menyinggung Perda nomor 13 tahun 2011 tentang Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RT-RW) Kabupaten Agam, dimana didalamnya memuat wilayah Kecamatan Kamang Magek memiliki kawasan Pertambangan Batu Kapur dan wilayah Kecamatan Palupuah memiliki kawasan pertambangan Dolomit, yang menurutnya ini sangat membingungkan.

“Ini yang kita maksudkan hal yang membingungkan, sebab selain PT Bakapindo, beberapa perusahaan yang memproduksi Dolomit banyak di wilayah Kecamatan Kamang Magek, dan yang lebih membingungkan lagi Kecamatan Kamang Magek dan Palupuah sebagai wilayah administrasi Kabupaten justru tidak pernah membuat Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR) nya, sementara Kajian Lingkungan Hidup baik secara UKL, UPL, ataupun AMDAL ada dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Agam kepada Perusahaan tambang Operasi produksi yang mengolah batu Kapur menjadi Dolomit di wilayah Kecamatan Kamang Magek,” katanya.

Joni juga mengungkap bahwa kali ini pihaknya tidak akan berdiam diri melihat kondisi yang terjadi, mengingat adanya indikasi-indikasi terjadinya pengangkangan aturan.

“Saat ini kita tengah melakukan beberapa pengambilan keterangan demi keterangan dari Masyarakat sekitar, selain Saya sendiri merupakan putra daerah yang juga ikut merasakan dampak tersebut, sembari masih menunggu langkah-langkah kongkrit apakah yang diambil oleh pihak-pihak terkait. Namun jika tindakan itu tetap tidak ada, berkemungkinan bersama masyarakat terdampak kita akan laporkan pihak-pihak terkait tersebut kepada Aparat Penegak Hukum yang lebih tinggi di Negara ini”, pungkasnya. (Bj.Rahmat)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.