Warga Plosokandang Gugat PLN ke PN, Terkait Dugaan Pemutusan Listrik Sepihak

Tulungagung189 Dilihat

Tulungagung, Medianasional.id – Dengan adanya beberapa kunsumen yang tidak terima terkait pemutusan aliran listrik yang dilakukan oleh pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Desa Plosokandang Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung Jawa Timur beberapa Minggu lalu, berbuntut panjang sampai ke ranah hukum.

Dalam keterangan pers, Kades Plosokandang Agus Waluyo menyampaikan untuk membantu mencarikan keadilan 4 warganya yang mengalami pemutusan listrik sepihak oleh PLN, sehingga membuatnya mengambil langkah secara hukum melalui kuasa hukumnya.

“Saya selaku kades yang punya tugas untuk mengayomi warga saya, yang merasa terzolimi dengan adanya pemutusan aliran listrik sepihak yang dilakukan oleh pihak PLN. Saat ini sudah memasuki tahap pengajuan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, karena sudah beberapa kali dilakukan mediasi di balai desa masih belum menemukan titik temu/masih buntu”, kata Kades dalam konferensi pers. Rabu (24/3/2021).

Senada dengan Kades, Kasih (56), salah satu dari 4 warga Plosokandang yang aliran listrik rumahnya diputus, saat dikonfirmasi membenarkan kalau aliran listrik di rumahnya telah diputus dengan dugaan mencuri listrik dengan dalih ada lubang di kabelnya.

“Iya mas, pihak PLN sudah memutus aliran listrik di rumah saya sejak hari Selasa 16 Maret kemarin.Saya katanya sudah di duga mencuri aliran listrik karena ada kabel yang berlubang dan suruh bayar denda sampai jutaan rupiah. Dari kejadian itu saya terus laporan dan pasrah ke pak Kades dan kuasa hukum”, ungkap Kasih.

Sementara itu, ada 5 pengacara yang menjadi kuasa hukum warga di dalam permasalahan ini untuk menggugat PLN cabang Tulungagung ke Pengadilan Negeri Tulungagung adalah, Nanianto, SH., Apriliawan Adi Wasisto,SH., Moh.Hufron Afendi,SH., H.Fauzi Saputra Abror,SH. dan Trianita Cuindrawati,SH.

Nanianto, SH selaku ketua tim kuasa Hukum warga yang didampingi kuasa hukum lainya menyampaikan, pihaknya memilih menggugat PLN Kabupaten Tulungagung agar diketahui kebenaran permasalahan tersebut dan PLN lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.

“Negara ini kan negara hukum, jadi kami memilih jalur hukum untuk menyelesaikanya. Selain itu, gugatan ini sebetulnya untuk memperjelas permasalahan yang ada, mengingat banyak sekali kasus serupa di Tulungagung. Selain itu juga untuk mengingatkan PLN agar lebih berhati-hati dalam memutus aliran listrik warga,” ungkap Nanianto SH, pada konferensi pers tersebut.

Nanianto juga menambahkan, kalau pihaknya sudah melakukan pendaftaran gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung pada tanggal 23 Maret 2021 kemarin.

“Kami sudah mengajukan gugatan ke PN Tulungagung, dengan Nomer: II/Pdt.6/2021/PN.Tlg,yang mana akan di jadwal kan pelaksanaan sidang awalnya pada tanggal 7 April 2021 bulan depan”, tambahnya.

Reporter :Arsoni

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.