KENDAL– medianasional.id- Warga RT 01 RW 01 Kelurahan Karangsari, Kecamatan Kendal, Kabupaten Kendal, secara tegas menolak rencana perpanjangan izin menara Base Transceiver Station (BTS) yang berdiri di lingkungan mereka. Penolakan tersebut muncul setelah warga menilai sejumlah janji pihak pengelola tower, mulai dari pembangunan fasilitas jalan, penerangan lingkungan hingga pemberian kompensasi, tidak pernah diwujudkan sejak awal pembangunan.
Penolakan itu merupakan hasil musyawarah warga yang digelar pada Kamis (12/2/2026) malam di rumah Kyai Kuzaeni. Rapat rutin yang berlangsung pukul 19.30 WIB hingga 21.15 WIB tersebut dihadiri warga setempat untuk membahas berbagai persoalan yang selama ini muncul terkait keberadaan tower di lingkungan mereka.
Dalam pertemuan tersebut, warga sepakat menolak keberadaan menara telekomunikasi milik PT Protelindo maupun perusahaan lain apabila mengajukan perpanjangan izin di lahan milik Hadi Siswoyo. Kesepakatan diambil secara bersama sebagai bentuk sikap warga atas berbagai keluhan yang dinilai belum pernah mendapat penyelesaian.
Ketua RT 01, Sonhaji, mengatakan pihak pengelola tower selama ini dinilai kurang berkoordinasi dengan lingkungan sekitar. Ia menyebut aktivitas pekerjaan di lokasi tower kerap dilakukan tanpa pemberitahuan kepada pengurus wilayah. “Tower ini sudah berdiri lama, tetapi tidak pernah meminta izin kepada saya selaku ketua RT ketika ada pekerjaan di lokasi. Dan beberapa janji kompensasi tidak diwujudkan,” kata Sonhaji di Kendal, Jawa Tengah, Rabu (18/2/26).
Keluhan serupa disampaikan Santo, warga RT 01 yang mengaku ikut terlibat saat awal pembangunan tower. Menurutnya, pada saat itu terdapat kesepakatan antara pihak pengelola dan warga terkait pembangunan fasilitas umum. “Dulu ada janji membantu perbaikan jalan, penerangan lampu, serta kompensasi untuk warga, namun sampai sekarang bertahun-tahun belum direalisasikan,” katanya.
Sementara itu, warga lainnya, Haji Suryanto, menyoroti aktivitas teknisi tower yang dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan. Ia menyebut kendaraan teknisi sering parkir sembarangan hingga menghambat akses jalan warga. “Saya sudah sering mengingatkan, tetapi tidak pernah direspons. Keberadaan tower ini membuat warga terganggu,” ungkapnya.
Dalam hasil musyawarah, warga juga menyampaikan sejumlah alasan penolakan, di antaranya kekhawatiran terhadap risiko bangunan seperti potensi roboh, sambaran petir, hingga dugaan dampak terhadap kesehatan dan perangkat elektronik. Selain itu, aktivitas teknisi yang dinilai tidak tertib serta minimnya komunikasi dengan masyarakat turut menjadi pertimbangan utama warga.
Warga meminta pihak pengelola segera merealisasikan kesepakatan awal berupa pembangunan akses jalan, penerangan lingkungan, serta pemberian kompensasi kepada masyarakat.
Apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi, warga menyatakan akan mengambil langkah tegas dengan memblokir akses menuju tower, menyegel lokasi, serta melaporkan persoalan tersebut kepada pihak berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, perwakilan PT Protelindo di Kendal yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (17/2) belum memberikan tanggapan maupun pernyataan resmi terkait penolakan warga tersebut. (*)





