Warga Dusun Tumpangsari Digegerkan Adanya Percobaan Pemerkosaan

Jawa Timur240 Dilihat
Korban F (tengah) didampingi ibunya.

Malang, medianasional.id – Warga Dusun Tumpangsari, Desa Poncokusumo, Kabupaten Malang di gegerkan adanya percobaan pemerkosaan, Kamis (16/05/2019).

Pelaku bernama Sholikin melakukan percobaan pemerkosaan kepada seorang wanita berinisial F, warga Dusun Tumpangsari, Desa Poncokusumo. Sholikin ternyata masih mempunyai hubungan saudara dengan F, ia merupakan saudara sepupu F.

M. Irwan ,selaku Kepala Desa Poncokusumo saat di temui diruang kerjanya mengatakan jika ada warganya yang melanggar hukum, ia mengharuskan di proses secara hukum pula.

“Lho lek wargaku melanggar hukum yo cek di proses hukum, gak popo lek di laporno, lan terbukti salah, terus maneh bukti harus jelas lan saksi” ucap kepala desa.

“Kalau warga saya melanggar hukum ya harus di proses hukum juga, jangan sampai ada embel- embelnya atau denda apalah, pasti saya marah jika ada warga saya yang melanggar hukum” ucapnya.

“Dan itu sudah ada perdamaian di kediaman perangkat desa, membuat pernyataan, dan itupun waktu itu saya sedang ke Jakarta” tutup kepala desa.

Kuasa hukum dari pihak korban, Dwi Indrotito Cahyono, SH menyampaikan “Kalau memang permintaannya seperti itu ya kita dampingi untuk melapor ke PPA Polres Malang, dan nanti kita lihat perkembangannya” pungkasnya.

Yudi selaku perangkat desa juga menyampaikan “Sudah ada kesepakatan bersama siapa yang menutut, ini ada pernyataannya, dan memang saat itu ada di saksikan korban dan Sholikin. Intinya surat peryataan tersebut biar ada efek jera bagi pelakunya dan biar tidak mengulang perbuatanya lagi” ucapnya.

“Dan surat pernyataan kami buat di kediaman saya, tidak dikantor desa. Karena waktu itu kepala desa sedang ke Jakarta, dan nanti di kumpulkan lagi kalau kurang jelas biar tau semuanya” tutupnya.

Sementara itu orang tua korban, Sumarmi saat ditemui menyampaikan “Saya tidak terima atas kejadian yang menimpa anak saya ini. Saat itu kejadian di tanah Simpar di kebun jeruk, anak saya di suruh bekerja satu hari saja katanya di kebun tomat, ternyata bukan di kebun tomat melainkan di kebun jeruk. Kemudian Solikin nunggu istrinya yang saat itu katanya ngantarkan anak sekolah ternyata sampai siang tidak datang. Solikin sendiri saat ditanya oleh perangkat desa mengenai hal tersebut bilangnya kesurupan” terangnya.

“Masak kesurupan anak saya di seret, ya terus dia minta tolong lari ke arah timur rumah saudaranya F, tapi waktu itu saudaranya tidak ada di tempat karena ngantar anaknya sekolah, tapi beruntung ada anak menantu yang berkunjung dan mengetahui F minta tolong. Kemudian anak saya diantar pulang ke rumah sama adik iparnya F” imbuh Sumarmi.

Perbuatan melanggar hukum percobaan pemerkosaan yang dilakukan oleh Solikin terhadap F bisa dikenakan pasal 285 KUHP Jo pasal 53 ayat (1) KUHP.

Reporter : nrt

Editor : Sunarto

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses