Walikota Jaksel dan Jajaran Diam Terkait Menara Ilegal Kebagusan Yang Diduga Disokong Surat Gelap

Jakarta111 Dilihat

Jakarta, Medianasional.id – Menara logam berdiri megah di kawasan padat penduduk RT 010/RW 05, Kelurahan Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Namun menara ini menyisakan misteri besar: tak memiliki izin resmi, tapi tetap bisa dibangun—dan kini menjulang.

Yang lebih mengejutkan, ketika dikonfirmasi, seluruh jajaran pejabat wilayah memilih diam. Mulai dari Lurah Kebagusan Rudi Budijanto, Camat Pasar Minggu Arief Wibowo, Kepala Suku Dinas CKTRP Jakarta Selatan Widodo Suprayitno, hingga Walikota Jakarta Selatan M. Anwar—tak satu pun merespons permintaan konfirmasi media hingga berita ini diterbitkan.

Sebelumnya, Lurah Rudi sempat mengakui bahwa ia mengeluarkan surat rekomendasi atas permintaan pelaksana. “Saya siap pertanggungjawabkan. Biasanya memang begitu. Tapi izin belum keluar,” katanya. Namun, ia berdalih bahwa surat rekomendasi bukan wewenangnya, dan menilai bahwa tindakannya bukan pelanggaran.

Warga mempertanyakan logika pernyataan itu. “Surat direkomendasi, ditandatangani, distempel. Tapi katanya nggak tahu siapa pemohonnya? Ini bukan kesalahan prosedur. Ini kelihatan jelas kongkalikong,” ujar warga setempat yang enggan disebutkan namanya.

Lebih jauh, beredar kabar bahwa ada aliran uang puluhan juta rupiah yang diberikan pelaksana kepada oknum pejabat wilayah sebagai imbalan atas rekomendasi dan tanda tangan.

Fakta ini diperkuat dengan diamnya para pejabat ketika dimintai klarifikasi. Konfirmasi via WhatsApp dan permintaan informasi publik tak mendapat jawaban, padahal media sudah membuka ruang secara resmi dan berulang.

Dalam perspektif hukum, ketertutupan ini patut dipertanyakan. Menurut UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pejabat pemerintah wajib membuka informasi dan dokumen yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, terutama dalam hal penggunaan kewenangan dan pelayanan publik.

Keberadaan menara logam ini juga tidak terlihat memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 128 Tahun 2012 tentang Penataan Menara Telekomunikasi.

Kini masyarakat menanti, apakah ada tindakan tegas dari Pemprov DKI Jakarta atau lembaga pengawas seperti Inspektorat dan Ombudsman untuk mengusut dugaan pelanggaran ini—atau semuanya akan dibiarkan berlalu, seperti diamnya para pejabat saat ini?

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses