Jakarta, Medianasional.id – Wali Kota Jakarta Selatan, M. Anwar, kembali tidak memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan jurnalis MediaNasional.id terkait dugaan pembiaran pelanggaran dan pemblokiran jurnalis oleh sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Jakarta Selatan.
Padahal, konfirmasi tersebut telah dikirimkan dua kali melalui pesan resmi WhatsApp dengan bahasa sopan dan terbuka.
Sebelumnya, M. Anwar hanya memberi emoji jempol (👍) ketika dikirimi tautan berita berjudul “Wali Kota Jaksel Hanya Balas Jempol: Simbol Restu atas Pemblokiran Jurnalis?”
Namun, hingga konfirmasi ulang dikirimkan beberapa hari kemudian, tak ada klarifikasi atau penjelasan lanjutan dari Wali Kota.
Sikap bungkam itu kini memicu dugaan publik bahwa pembiaran terhadap pelanggaran dan pemblokiran jurnalis di lingkungan Pemkot Jakarta Selatan memang terjadi secara sistemik dan terkoordinasi.
Beberapa pejabat yang diketahui memblokir WhatsApp jurnalis antara lain Wakil Walikota Jaksel, Ali Murtad, Kasudin CKTRP Widodo Supriyatno, Camat Pesanggrahan Agus Ramdani, Manpol PP Kecamatan Pesanggrahan Rina, Wakil Camat Tebat, Dimas, Lurah Petukangan Utara, Sopwani, Camat Pancoran, Alamsyah, dan Sekretaris Kelurahan Bintaro Ali Irfan Iskandarsyah.
Baca juga: https://www.medianasional.id/wali-kota-jaksel-dinilai-lemah-tegakkan-disiplin-dugaan-pembiaran-pelanggaran-dan-pemblokiran-jurnalis-menguat/
Menurut Rap El Turnips, Sekjen Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI), sikap diam Wali Kota sama saja dengan mengabaikan prinsip keterbukaan informasi publik.
Walikota dan jajaran yang gemar blokir wartawan.
“Ketika seorang kepala daerah tidak menanggapi konfirmasi terkait dugaan pelanggaran, itu berarti ada dua kemungkinan: takut atau sengaja membiarkan. Keduanya sama-sama bentuk ketidakpatuhan terhadap UU Pers dan etika pemerintahan,” ujarnya.
Turnips menegaskan, Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers melarang segala bentuk penghalangan terhadap kegiatan jurnalistik.
“Pemblokiran jurnalis adalah bentuk penghalangan informasi. Dan ketika kepala daerah diam, itu bisa dibaca sebagai pembiaran,” tambahnya.
Pengamat kebijakan publik menilai, Wali Kota seharusnya menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran di wilayahnya berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 228 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Walikota serta Camat.
Di dalamnya ditegaskan bahwa Wali Kota wajib melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah di wilayahnya.
Namun hingga berita ini diterbitkan, M. Anwar belum memberikan tanggapan resmi, baik secara tertulis maupun lisan.
Sikap bungkam ini semakin memperkuat persepsi publik bahwa Pemkot Jakarta Selatan tengah mengalami krisis moral birokrasi dan lemahnya kepemimpinan etis.
Banyak pihak kini mendesak Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, untuk meninjau ulang kinerja Wali Kota Jakarta Selatan, karena dinilai gagal menjaga transparansi, disiplin, dan hubungan baik dengan insan pers.






