Jakarta, Medianasional.id — Janji Wali Kota Jakarta Selatan, M. Anwar, untuk menindaklanjuti dugaan pemblokiran terhadap jurnalis oleh sejumlah pejabat di lingkup Pemerintah Kota Jakarta Selatan hingga kini tak kunjung terbukti. Pesan konfirmasi lanjutan yang dikirimkan pihak media belum juga direspons, meski sebelumnya Anwar sempat menjawab singkat “Tks, dikordinasikan.”
Namun, bukan hanya kasus pemblokiran. Sejak M. Anwar menjabat sebagai Wali Kota, dugaan pembiaran terhadap berbagai pelanggaran di wilayah Jakarta Selatan juga semakin kuat.
Mulai dari maraknya pelanggaran pendirian bangunan tanpa izin hingga indikasi penyimpangan dalam proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ), semuanya seolah dibiarkan tanpa tindakan tegas.
“Fenomena ini menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan kepala wilayah. Kalau wali kota hanya diam, publik bisa menilai pembiaran itu terjadi secara berjamaah,” ujar Andreas, pengamat kebijakan publik dari Forum Transparansi Jakarta.
Pelanggaran Dibiarkan, Koordinasi Tak Jelas
Berdasarkan catatan redaksi, banyak laporan masyarakat dan temuan media mengenai pelanggaran oleh pejabat, kasudin, camat, hingga lurah di wilayah Jakarta Selatan telah disampaikan kepada Wali Kota. Namun hingga kini tidak ada tindak lanjut yang jelas.
Sekjen KWRI, Rap EL Turnips
Bahkan, sumber internal Pemkot menyebut, Anwar dinilai tidak berani membina jajarannya secara tegas, dan lebih memilih menjaga kenyamanan hubungan dengan pejabat di bawahnya.
“Terlihat upaya ‘main aman’. Kasus bangunan liar, PBJ bermasalah, dan dugaan pungli di lapangan seakan dibiarkan berjalan. Padahal semua itu sudah sering muncul di laporan publik,” ujar sumber tersebut.
Hal senada juga tampak dari sikap Inspektorat Kota (Irbanko) Jakarta Selatan, yang hingga kini belum menindaklanjuti berbagai aduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan penyimpangan pejabat di lingkup Pemkot Jaksel. Lembaga pengawas internal itu justru terkesan bungkam dan tidak transparan terhadap proses tindak lanjut laporan masyarakat.
Tanggung Jawab Wali Kota Menurut Pergub
Tugas dan wewenang wali kota diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 222 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Kota Administrasi dan Kabupaten Administrasi di Provinsi DKI Jakarta.
Pada Pasal 10 ayat (1) disebutkan bahwa Wali Kota bertugas membantu Gubernur dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan terhadap perangkat daerah di wilayahnya.
Sedangkan ayat (2) menegaskan, Wali Kota berwenang melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan perangkat daerah.
Artinya, ketika pelanggaran demi pelanggaran terjadi tanpa sanksi atau pembinaan yang nyata, maka tanggung jawab hukum dan moral justru kembali kepada Wali Kota sebagai pembina wilayah.
Komentar KWRI: Pembiaran Sama dengan Pelanggaran
Sekretaris Jenderal Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI), Rap EL Turnips, mengecam keras sikap pejabat publik yang memblokir jurnalis maupun membiarkan pelanggaran di wilayah kerja tanpa tindakan.
“Pemblokiran jurnalis dan pembiaran pelanggaran di lingkungan Pemkot Jakarta Selatan adalah bentuk pelecehan terhadap kebebasan pers dan prinsip transparansi publik. Seorang wali kota seharusnya menjadi teladan dalam keterbukaan, bukan justru membiarkan bawahan bersikap tertutup,” tegas Rap.
Menurutnya, tindakan pejabat publik yang menutup akses informasi melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik dalam UU Nomor 14 Tahun 2008.
“Pejabat yang menutup diri dari konfirmasi media bukan hanya melanggar etika, tapi bisa berpotensi melanggar hukum,” tambahnya.
Catatan Redaksi
Fenomena pembiaran pelanggaran di Jakarta Selatan memperlihatkan gejala lemahnya tata kelola pemerintahan daerah dan kurangnya komitmen terhadap prinsip good governance.
Wali Kota sebagai pimpinan wilayah semestinya menjadi teladan dalam menegakkan integritas, bukan justru diam ketika pelanggaran berlangsung di bawah kepemimpinannya.






