Wakil Wali Kota Gunungsitoli Apresiasi Komitmen DPRD Terkait Ranperda Inisiatif

Gunungsitoli159 Dilihat

Gunungsitoli, medianasional.id – Wakil Wali Kota Gunungsitoli, Sowa’a Laoli SE, M.Si, membacakan pendapat akhir Wali Kota Gunungsitoli mengenai Ranperda Inisiatif DPRD Kota Gunungsitoli tentang Pemasukan Ternak dan Bahan Asal Hewan. Pembacaan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna yang diadakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli, Rabu (25/10/2023).

Dalam pendapat akhirnya, Wakil Wali Kota menyampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya di Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, merupakan regulasi dari pemerintah pusat yang bertujuan mencegah penyebaran penyakit hewan melalui lalu lintas hewan dari satu wilayah ke wilayah lainnya.

ADVERTISEMENT

Wakil Wali Kota mengingatkan bahwa peternak di Kota Gunungsitoli pernah mengalami dampak penyakit hewan, terutama ketika banyak babi yang mati antara tahun 2020 dan 2021. Kota Gunungsitoli, sebagai pintu masuk ternak ke wilayah Kepulauan Nias, harus lebih waspada dan siap siaga terhadap potensi penyakit hewan.

Sowa’a Laoli juga menyoroti pentingnya kerjasama dengan satuan kerja karantina pertanian di Kepulauan Nias dalam upaya pencegahan penyakit hewan. Oleh karena itu, perlu adanya regulasi yang mengatur masuknya ternak dan bahan asal hewan sebagai langkah pencegahan.

“Kami menilai bahwa jawabannya adalah Perda yang telah diinisiasi DPRD saat ini. Hadirnya Ranperda ini, selain untuk tujuan pencegahan penyakit, juga sebagai perlindungan terhadap peternak Kota Gunungsitoli dalam melaksanakan usaha peternakan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Wakil Wali Kota menyebut bahwa seiring dengan perubahan UU Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, pemerintah bertanggung jawab dalam melakukan kegiatan pencegahan dan penyebaran penyakit hewan, serta memberikan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat konsumen dalam mengonsumsi produk hewan atau bahan asal hewan yang beredar di Kota Gunungsitoli.

“Kami sangat mengapresiasi komitmen dan dukungan yang telah diberikan oleh anggota DPRD sebagai inisiator Ranperda ini, serta perangkat daerah terkait dalam proses pembahasan untuk penyempurnaan Ranperda ini agar dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Gunungsitoli menyatakan setuju untuk menetapkannya sebagai peraturan daerah,” ungkap Wawako menutup pernyataannya.

Turut hadir dalam acara tersebut Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli Drs. Oimonaha Waruwu, Wakil Ketua DPRD Herman Jaya Harefa, S.Pd.K., S.H, Staf Ahli Wali Kota Gunungsitoli, Asisten Setda Kota Gunungsitoli, sejumlah Kepala OPD Lingkup Pemko Gunungsitoli, dan anggota dewan lainnya. (FH)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.