Diduga Tidak Memiliki Izin Dokumen Dinas Kehutanan, PZ Pemilik Kayu Beri Klarifikasi

Gunungsitoli176 Dilihat

Gunungsitoli, medianasional.id – Pemilik kayu hasil olahan kebun masyarakat berinisial PZ memberikan klarifikasi atas pemberitaan beberapa media online yang menyebutkan Kasat Reskrim Polres Nias mengizinkan kayu diduga Illegal tidak memiliki izin dokumen sah dari Dinas UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah XVI Gunungsitoli bisa diekspor bebas keluar Pulau Nias.

Hal itu diterangkan pemilik kayu Inisial PZ ketika ditemui beberapa awak media, Rabu (13/03/2024) sekira pukul 12.30 Wib.

PZ menjelaskan kepada media, sesuai hasil Investigasi Team Unit Operasional (Opsnal) Satuan Reserse Kriminal Polres Nias mendatangi lokasi pada 28 Februari 2024, sekitar pukul 23.15 wib malam setelah mendapatkan informasi dari beberapa LSM dan Pers bahwa satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel Nopol BB 9385 FP diduga sedang memuat kayu illegal logging di Jalan Yos Sudarso Desa Ombolata Ulu, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli atau tepatnya di sekitar area Pelabuhan Gunungsitoli hendak menyeberang dari Pelabuhan Gunungsitoli menuju Pelabuhan Sibolga.

“Perlu saya terangkan bahwa kayu tersebut kayu olahan kebun masyarakat bukan hasil hutan liar. Hasil komunikasi saya (pemilik kayu) kepada Team Polres Nias melalui telepon seluler ketika berada di lapangan berjanji bahwa besok dokumen izin kayu tersebut segera saya antar ke Polres Nias untuk diteliti keabsahan surat izin administrasi dokumen dari Dinas UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) wilayah XVI Gunungsitoli,” ungkap PZ kepada media.

Lanjut PZ, “besoknya saya langsung koordinasi kepada Kasat Reskrim Polres Nias sesuai yang saya janjikan kepada Team Polres Nias dilapangan untuk menjelaskan dokumen itu, bahwa kayu tersebut merupakan hasil kebun pribadi masyarakat bukan hasil hutan liar. Setelah saya jelaskan salah seorang anggota Polres Nias menelepon Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah XVI Gunungsitoli Bapak Fa’atulo Zamili menyampaikan bahwa sedang Dinas Luar,” ucap PZ menirukan Kepala UPT.

“Bahwa untuk dokumen kayu olahan hasil budidaya kebun masyarakat disertakan dokumen sesuai peraturan Menteri LHK nomor 8 tahun 2021 atau Permen LHK P.8/2021 hasil hutan kayu yang berasal dari tanaman budidaya yang dibuktikan berupa alas hak sertifikat dari BPN, dokumen SAKR yang dikeluarkan pemilik kayu dan identitas pemilik kayu, apa bila sudah dipenuhi persyaratan maka masyarakat bisa mengolah kayu tersebut,” jelas Kepala UPT Kehutanan.

“Dengan adanya penjelasan Kepala UPT Kehutanan, Bapak Kasat Reskrim Polres Nias mengatakan silakan dikelola Pak sesuai yang disampaikan Kepala UPT Kehutanan tidak masalah sudah memenuhi persyaratan,” PZ menirukan ucap Kasat.

Ditegaskan PZ bahwa, “tidak ada keterlibatan Kasat Reskrim Polres Nias dalam usaha saya atau Back-Up kayu illegal tanpa dokumen sah dari Dinas terkait, sebagaimana tayangan berita beberapa media Online. Beliau (Kasat Reskrim Polres Nias) belum pernah saya berkoordinasi sebelumnya hanya pada hari itu saya bertemu,” tegasnya.

“Perlu saya jelaskan dengan adanya dugaan bahwa saya telah menyuap oknum tertentu agar usaha kayu yang saya jalankan bebas tanpa tindakan hukum adalah tidak benar, dan terkait dalam pemberitaan disebut saya mantan Pejabat Publik tidak ada kaitannya untuk memuluskan usaha tanpa tersentuh hukum, ini semua timbul kesalahan pahaman Miss Komunikasi kepada teman-teman LSM dan Pers,” ucap PZ mengakhiri.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.