Wajib Pajak Taat Terima Penghargaan dari KPP Purwokerto

Jawa Tengah147 Dilihat

Purwokerto, redaksimedinas.com – Sebanyak 300 wajib pajak menghadiri Tax Gathering dan Pekan Panutan 2018 Kamis (1/3) di Pendopo Sipanji Purwokerto yang digelar oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto. Wajib Pajak yang hadiri antara lain Orang Pribadi (WP OP), Wajib Pajak Badan Usaha dan pemungut pajak atau bendahara pemerintah . Acara juga dihadiri oleh Kakanwil Ditjen Pajak Jateng II, Plt Bupati, Sekda Banyumas, Perwakilan Forkompinda, Bank Indonesia dan pejabat teras di lingkungan pemerintah Kabupaten Banyumas.

ADVERTISEMENT

Plt Kepala KPP Pratama Purwokerto Iqbal Toha Saleh mengatakan tujuan kegiatan adalah untuk mempererat kerja sama antara Wajib Pajak dan Kantor Pajak demi kelancaran penghimpunan penerimaan pajak untuk pembangunan negeri ini

“Kami sanggat bangga kepada para wajib pajak, yang sudah membantu KPP Pelayanan Pajak dalam penghimpunan pajak. Dan yang hadhir disini adalah wajib pajak yang patuh sehingga layan menjadi panutan,” kata Iqbal

Ikbal juga menyebut para penerima penghargaan bagi mereka yang jumlah pajaknya masuk kategori besar tetapi belum tentu yang terbesar, tetapi menera patuh pada ketentuan pajak. Mereka lapor tepat waktu, jumlah sesusi ketentuan dan sebagainya.

Pada tahun ini penghargaan secara simbolis, yang diberikan kepada 9 wajib pajak untuk badan usaha, perorangan dan pemungut pajak atau bendahara kantor.

Mereka yang memperoleh antara lain PT Sinar Tambang Arta Lestari (Semen Bima), PT Rita Ritelindo dan BPR BKK Purwokerto. Untuk perorangan diberikan kepada Hendra, Wiwi dan Agus. Sedangkan untuk bendara diberikan kepada IAIN Purwokerto, Polres Banyumas dan RSUD Margono Sukarjo.

Dalam sambutannya Plt Bupati menyampaikan agar setiap instansi memastikan bahwa pegawainya sudah melaporkan SPT Tahunan PPh melalui e-filing. Wabup juga mangaku dirinya telah melaporkan SPT Pajak Tahunan pada tanggal 27 Februari. Bupati mengajak agar semua elemen masyarakat bersama-sama meningkatkan pendapatan pajak.

“Kontribusi pajak dalam bentuk dana perimbangan masih sangat besar yaitu 61%. Apabila kita ingin meningkatkan anggaran untuk pembangunan Kabupaten Banyumas kuncinya pajak harus nethes”, katanya.

Bupati menambahkan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) berkewajiban untuk mematuhi peraturan perundang-undangan perpajakan. Kepada seluruh PNS untuk menyerahkan SPT segera dan lebih awal agar apabila adahal-hal yang masih perlu ditanyakan atau dilengkapi dapat terselesaikan secara baik

“PNS yang tidak mematuhi perundang-undangan perpajakan agar dijatuhi hukuman disiplin”, katanya. (Parsito/khoir)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.