Usai Maling Nginap di Hotel, Pelaku Akhirnya Ditangkap Polsek Perhentian Raja

Kampar, Riau96 Dilihat

Kampar, medianasional.id – Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja, berhasil ringkus seorang tersangka kasus pencurian beberapa jam setelah dilaporkan. Pelaku ditangkap pada Jumat sore (31/7/20), saat berada di salahsatu hotel wilayah Bukit Raya Kota Pekanbaru.

 

Tersangka kasus pencurian yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah inisial SE alias DB (20), yang berprofesi sebagai buruh, warga Desa Pantai Raja, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

 

Penangkapan tersangka DB ini atas laporan korbannya, M. Iqbal warga Desa Hang Tuah Kecamatan Perhentian Raja, DB diduga kuat telah melakukan pencurian sejumlah barang milik korban termasuk 1 unit sepeda motor dengan total kerugian sekitar Rp 33 juta.

 

Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (30/7) sekira pukul 09.00 Wib, saat itu korban berangkat dari rumah bersama temannya DB (tersangka) menuju peron Dimas yang berlokasi di Desa Pantai Raja, mereka bekerja di Peron tersebut sebagai buruh bongkar muat buah sawit.

 

Setelah beberapa jam bekerja tepatnya pukul 15.00 Wib, saksi Dede Malaya yang merupakan rekan kerja korban lainnya hendak mengambil rokok yang ada di dalam tas namun tidak menemukannya. Selain itu, sebuah Hp yang berada pada tas tersebut juga hilang.

 

Selanjutnya saksi Dedi Malaya memberitahu korban tentang kejadian tersebut, setelah korban melakukan pengecekan ternyata sepeda motor Honda CBR miliknya dan sebuah dompet berisi uang dan surat – surat penting yang berada dalam tas juga hilang. Dari informasi rekan kerjanya yang lain di ketahui, bahwa yang terakhir memakai sepeda motor korban adalah DB, lalu mereka mencari dan menghubungi DB namun tidak menemukannya.

 

Kemudian atas kejadian itu korban kehilangan sepeda motor, 2 unit Hp androit, sebuah dompet berisi uang tunai Rp 450 ribu serta sejumlah surat – surat penting berupa KTP, BPJS, SIM, STNK dengan total kerugian sekitar Rp 33 juta, lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Perhentian Raja untuk pengusutannya.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Perhentian Raja, Iptu. Zulfatriano, S.H, langsung perintahkan Kanit Reskrim, Ipda. Melvin Sinaga beserta Tim Opsnal Polsek untuk melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan tersangka.

 

Beberapa jam kemudian, dari hasil penyelidikan di ketahui, bahwa tersangka DB berada di wilayah Bukit Raya Kota Pekanbaru. Kemudian sekira pukul 17.00 Wib, akhirnya Tim berhasil meringkus tersangka DB saat berada di salahsatu Hotel di Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

 

Sementara itu, dari hasil interogasi yang dilakukan petugas terhadap tersangka DB ini. Dirinya mengakui telah melakukan pencurian terhadap barang – barang milik korban, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang yang dicuri. Termasuk 1 unit sepeda motor Honda CBR, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Perhentian Raja untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

 

Kapolres Kampar, AKBP. Mohammad Kholid, S.I.K, melalui Kapolsek Perhentian Raja, Iptu. Zulfatriano, S.H, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku pencurian ini. “Benar, kami telah mengamankan tersangka kasus pencurian inisial SE alias DB beserta barang bukti atas kasus ini,” ungkapnya.

 

Lebih lanjut ditambahkan Zulfatriano, bahwa tersangka SE alias DB setelah dilakukan tes urine dan hasilnya negatif menggunakan narkoba. Tersangka ini akan dijerat dengan pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal selama 5 tahun,” jelasnya. ( Rilis / Robinson Tambunan).

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.