Usai Lakukan Pungli, Oknum Anggota Satlantas Polres Kampar Diduga “Suap” Wartawan

Kampar, Riau5283 Dilihat

Kampar, medianasional.id – Terkait pemberitaan sebelumnya, Anggota Satlantas Polres Kampar Diduga Kembali Lakukan Pungli. Awak media mendatangi Kantor Satlantas Polres Kampar untuk konfirmasi dengan Kasatlantas. Selasa, (19/09/23).

Usai menemui Kasatlantas Polres Kampar, tim wartawan medianasional.id keluar ruangan, namun sesampainya di halaman tiba – tiba oknum anggota Satlantas berinisal AP mengejar hingga sampai ke mobil wartawan. AP mengajak RT bicara di ruang loby pengurusan BPKB Kantor Satlantas. AP berusaha membujuk RT agar pemberitaan tidak dilanjutkan. Bahkan AP mengajak untuk ngobrol di sebuah Cafe, dalam pembicaraan AP meminta agar berita tidak dinaikan, namun RT menolak karena tugas jurnalis adalah sebagai kontrol sosial dan melakukan investigasi terhadap penyimpangan – penyimpangan apalagi yang merugikan masyarakat.

Saat dikonfirmasi wartawan, RT mengatakan, “AP mengatakan, apakah tidak bisa dibicarakan secara baik – baik bang? Apakah kita tidak berteman?” kata RT menirukan AP.

“Sampai di cafe Zaki dan Dicky Bangkinang kota itu, kami duduk dan saling memesan minuman. Akhirnya kami ngobrol panjang lebar terkait permasalahan tersebut, namun AP minta tolong agar beritanya jangan dinaikkan kepada saya. Tetapi saya bilang, ini harus naik beritanya. Karena saya melakukan investigasi ke lapangan dan saya sudah konfirmasi kepada Kasatlantas,” jelas RT.

Ketika Tim wartawan hendak meninggalkan Cafe tersebut, AP berusaha menyuap dengan memasukan sebuah amplop yang diduga berisi uang ke kantong celana RT, namun RT menolak dan mengembalikan ke AP namun AP bersikeras tidak mau menerima amplop itu kembali dan bergegas pergi meninggalkan Tim wartawan.

“Kemudian AP mengejar saya dan memasukan amplop tersebut ke kentong celana saya, lalu saya keluarkan dan saya berikan kepada AP. Namun AP memaksa saya agar menerima amplop tersebut, akhirnya saya serahkan kepada salah seorang rekan saya inisial BH untuk mengembalikan kepada AP. Namun AP mengejar sampai ke mobil kami, dan melemparkan amplop tersebut ke dalam mobil kami dan langsung meninggalkan kami,” terang RT.

RT pun memberikan amplop tersebut kepada rekan berinisial RF dan BH agar dikembalikan kepada AP, setelah RF dan BH bertemu, AP bahkan menawarkan akan menambah sejumlah uang lagi. RT tetap menolak. AP tetap berusaha menyuap agar pemberitaan tidak sampai naik ke publik.

Karena Tim wartawan belum berhasil mengembalikan amplop tersebut kepada AP, Pada Jumat (22/09/23) RT didampingi kuasa hukumnya bertemu dengan beberapa anggota Propam Polres Kampar di ruang Paminal Sipropam Polres Kampar, RT pun berusaha menyerahkan barang bukti amplop tersebut ke petugas propam, namun mereka menolak menerimanya.

“Sebelum saya diminta keterangan oleh anggota propam Polres Kampar. Saya sampaikan kepada beberapa orang anggota propam Polres Kampar, bahwasannya saya ingin menyerahkan barang bukti penyuapan yang dilakukan oleh anggota Satlantas Polres Kampar kepada saya. Setelah beberapa lama saya berbincang – bincang menjelaskannya kepada anggota Propam Polres Kampar, namun mereka menolak barang bukti yang ingin saya serahkan dan tidak mau menerimanya. Setelah saya selesai diminta keterangan klarifikasi oleh salah seorang anggota Propam Polres Kampar sekitar pada pukul 11. 50 Wib, akhirnya saya keluar, bersama rekan saya RF”, urai RT.

“Usai dimintai keterangan hingga pukul 11.50 WIB, saya keluar dari ruangan Sipropam Polres Kampar bersama RF. Setelah itu saya cari pengacara saya yang duluan keluar dari ruangan Sipropam ke beberapa kantin dekat Polres Kampar, namun tidak ketemu. Karena saya buru – buru mau jemput anak sekolah, akhirnya saya naik becak dan meninggalkan RF di parkiran Polres Kampar untuk menunggu pengacara saya yang tidak tahu dimana posisinya pada waktu itu. Setelah itu RF menyerahkan amplop dan uangnya kepada pengacara saya di dalam mobil pengacara tersebut untuk diamankan. Sewaktu RF menyerahkan amplop dan uang itu saya tidak ada disana, hanya mereka berdua saja di dalam mobil pengacara,” terang RT.

Selanjutnya, Senin (25/09) RT menemui Kepala Seksi Propam Polres Kampar, AKP. Khairil SH, di ruangan Paminal Sipropam Polres Kampar untuk mengadukan hal tersebut dan mengembalikan amplop yang diberikan AP, namun Kasi Propam menolak untuk menerimanya.

“Hari ini saya menemui Kasi Propam Polres Kampar, guna mengembalikan amplop dari AP. Karena saya tidak mau menerimanya, namum Kasi Propam menolak,” ujar RT.

Sebelumnya, Kapolres Kampar, AKBP. Ronal Sumaja, S.IK, ketika dikonfirmasi wartawan melalui pesan Whatsapp, pada hari Selasa malam 19/09 /2023 terkait anggota yang diduga melakukan pungli tilang, mengatakan akan menindak tegas jika terbukti.

“Saya akan usut personil jika salah, dan saya akan usut yang beropini dalam pemberitaan,” tulisnya dalam pesan singkat.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.