Jakarta, MEDIANASIONAL.id – Aktivitas urugan lahan yang berlokasi tepat di samping RSUD Pasar Rebo, Jalan TB Simatupang, Jakarta Timur, kembali berlangsung meski sebelumnya telah dihentikan oleh Satpol PP Jakarta Timur.
Pantauan terbaru di lapangan menunjukkan alat berat kembali beroperasi di atas timbunan material yang diduga bukan sekadar tanah urug biasa. Dari visual yang dihimpun redaksi, material yang digunakan tampak bercampur puing bangunan, pecahan beton, kayu bekas, plastik, hingga lembaran bergelombang yang menyerupai asbes lama.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius, mengingat lokasi kegiatan berada berdampingan langsung dengan fasilitas layanan kesehatan milik pemerintah.
Dekat Fasilitas Kesehatan, Debu Cemari Jalan
Selain dugaan penggunaan material limbah konstruksi, aktivitas keluar-masuk kendaraan proyek juga menyebabkan tanah dan debu berceceran di badan Jalan TB Simatupang. Pada jam sibuk, kondisi jalan terlihat kotor dan berdebu, berpotensi mengganggu pengendara maupun masyarakat sekitar.
Kedekatan lokasi urugan dengan RSUD Pasar Rebo turut menimbulkan kekhawatiran soal dampak partikel debu terhadap lingkungan sekitar rumah sakit.
Izin Belum Jelas
Saat dikonfirmasi, Manpol Kecamatan Pasar Rebo, Sarif, mengaku belum memperoleh informasi terbaru terkait legalitas izin kegiatan tersebut.
“Terkait lahan tersebut saya belum dapat informasi lagi terkait dengan izin, nanti akan kami cek kembali,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian, telah menghentikan sementara aktivitas tersebut dan menyatakan akan melakukan tindakan tegas apabila kegiatan kembali berlangsung.
Namun fakta di lapangan menunjukkan aktivitas urugan kembali berjalan.
Walikota Belum Beri Tanggapan
Redaksi juga telah menghubungi Walikota Jakarta Timur untuk meminta klarifikasi terkait pengawasan dan tindak lanjut atas kegiatan tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.
Pengawasan Dipertanyakan
Kembalinya aktivitas setelah sempat dihentikan memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan wilayah. Apakah kegiatan tersebut telah mengantongi izin? Jika belum, mengapa masih dapat beroperasi? Dan jika sudah, mengapa tidak ada papan informasi proyek di lokasi?
Hingga kini belum terlihat dokumen perizinan atau penjelasan resmi mengenai jenis material yang digunakan sebagai urugan.
Redaksi medianasional.id akan terus memantau perkembangan di lokasi serta membuka ruang klarifikasi dari seluruh pihak terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan instansi perizinan.







