Unit Reskrim Polsek Wagir Amankan Pengedar Pil Dobel L

Jawa Timur130 Dilihat
Pelaku pengedar pil doble L yang berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Wagir

Malang, medianasional.id – Unit Reskrim Polsek Wagir telah berhasil mengamankan Lipung Akira Yuki (34) warga Dsn. Jedong, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Pasalnya ia merupakan pelaku pengedar pil dobel L atau pil edan, Senin (09/03/2020).

Kronologis kejadian berawal pada hari Minggu, 08 Maret 2020 sekira pukul 20.30 wib, Unit Reskrim Polsek Wagir mendapat Informasi tentang adanya orang yang mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan mutu, dan atau setiap orang dengan sengaja untuk memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi.

Selanjutnya polisi pun melakukan penyelidikan, dan kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga di rumahnya pada sesaat setelah melakukan transaksi penjualan barang berupa Pil Dobel L.

Dari penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1(satu) buah Handphone merk OPPO A3S warna Merah, 1 (satu) kantong plastik berisi 1.682 butir pil warna putih dengan logo “LL” , 1 bendel kantong plastic berisi plastic klip kecil, dan Uang tunai sejumlah Rp. 213.000,- (dua ratus tiga belas ribu rupiah).

Kini pelaku dikenakan Pasal 196 sub Pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Reporter : nrt

Editor : Sunarto

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.