Unit Reskrim Polsek Tapung, Berhasil Tangkap Seorang Pelaku Narkoba di Desa Bencah Kelubi

Kampar, Riau116 Dilihat

Kampar, medianasional.id – Unit Reskrim Polsek Tapung Polres Kampar, berhasil tangkap seorang pelaku narkoba di wilayah Desa Bencah Kelubi, Kecamatan Tapung, pada Kamis malam (14/11/2019).

 

Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah AL (40), warga Dusun I Desa Bencah Kelubi, Kec. Tapung, Kab. Kampar.

 

Bersama pelaku didapati barang bukti 2 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 1 unit Hp dan sebuah bong, serta beberapa peralatan penggunaan shabu lainnya.

 

Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (14/11/2019) sekira pukul 20.00 Wib, saat itu anggota Unit Reskrim Polsek Tapung mendapat informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkotika disebuah rumah di Dusun I Desa Bencah Kelubi, Kec. Tapung.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Panit I Reskrim, Ipda. Aulia Rahman, bersama Tim Opsnal Polsek langsung menuju tempat yang disebutkan untuk melakukan penyelidikan.

 

Kemudian sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas melihat AL (target) sedang duduk – duduk di halaman belakang rumahnya, dan langsung diamankan. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 2 paket kecil narkotika jenis shabu, serta sejumlah barang bukti lainnya.

 

Selanjutnya tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Tapung, Kompol. Sumarno, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka kasus narkoba ini. Disampaikannya, bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya. ( Rilis / Robinson Tambunan).

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.